
“Jadi ini kaitannya dengan anggaran semua. Bu Dharnawati diminta 10% tapi nggak berhasil minta ke klien kami, akhirnya minjam,” tutur Farhat Abbas, penasihat hukum Dharnawati saat dihubungi, Kamis (1/9).
Menurut Farhat, proyek ini sebenarnya belum berjalan. Namun Muhaimin dan Kementerian yang dipimpinnya telah meminta jatah fee 10% itu. “Klien saya diperas,” tudingnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam penangkapan terhadap dua pejabat Kemennakertrans dan satu pengusaha bernama Dharnawati, Kamis pekan lalu.
Dalam surat penahanan itu, Farhat mengatakan, ketiganya dituding memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku menteri tenaga kerja dan transmigrasi. Menurut Farhat, Dadong dan I Nyoman juga sudah mengaku kepada KPK jika uang itu untuk Muhaimin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Muhaimin mengenai tudingan Farhat ataupun pengakuan Dharnawati tersebut.















