Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Serang Gratiskan 3 Bulan Iuran
dilaporkan: Liu Setiawan
Banten, 14 Oktober 2025/Indonesia Media – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kab. Serang Banten berusaha memacu petani ikut program jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dengan fasilitasi pembebasan pembayaran iuran selama tiga bulan, dan setelah itu mereka sudah harus bisa mandiri. JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris peserta, yakni petani dan nelayan di Serang yang meninggal karena kecelakaan kerja dengan nilai santunan sebesar Rp 42 juta. “Petani masih susah (mendaftar BPJS) karena besaran iuran sebesar Rp 16.800/bulan, yang masih jadi pertimbangan. Kami masih terus berupaya, caranya dengan memancing petani dengan iuran gratis. Untuk sementara, kami fasilitasi para ketua kelompok tani. Tapi ke depannya kami akan berikan kepada semua petani,” Kepala Dispangtan Serang, Suhardjo mengatakan kepada Redaksi.
JKM BPJS untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia, selama ini mendapat santunan kematian (Rp 20 juta), santunan berkala (Rp12 juta), biaya pemakaman (Rp 10 juta), dan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak (hingga Rp 174 juta). Dengan keterbatasan anggaran Pemkab Serang, fasilitasi (pembayaran iuran BPJS) baru sebatas untuk ketua kelompok tani yang jumlah keseluruhan mencapai 2.130 (dua ribu, seratus tiga puluh) orang. Satu kelompok beranggotakan 20-30 petani. Sehingga program ke depan, seluruh petani akan mendapat fasilitas yang sama. Program ini perintah langsung Presiden RI, fasilitasi BPJS kepada petani, nelayan yang memang tidak punya penghasilan tetap, gaji tetap. Instruksi Presiden, agar petani dan nelayan bisa ikut BPJS ketenagakerjaan. Dasar hukumnya juga sudah jelas, (yakni) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Implementasi dari UU tersebut, program fasilitasi BPJS untuk petani, nelayan di Serang. Ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kab. Serang, yang ditandatangani bupati yang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang periode 2016–2021 dan 2021–2024)” kata Suhardjo.
Dengan fasilitasi BPJS, para ketua kelompok tani diharapkan bisa menggugah para anggotanya ikut daftar. Mayoritas petani dan nelayan di Serang tidak memiliki penghasilan tetap. Kondisinya juga hampir sama dengan buruh proyek bangunan yang melakukan tugas-tugas fisik di lokasi konstruksi, seperti memuat dan membongkar material, mengoperasikan perkakas, membersihkan area kerja. “Tingkat kecelakaan kerja petani dan buruh juga hampir sama, misalkan jatuh dari alat berat traktor. Kalau petani juga beresiko dipatok ular. Kami yakinkan, iuran Rp 16.800 layak. Kami belum sampai pada BPJS kesehatan, karena itu lain lagi. Sementara kami prioritas BPJS untuk yang meninggal. Ke depan, untuk BPJS kesehatan, terutama yang kecelakaan kerja sampai cacat permanen,” kata Suhardjo. (LS/IM)