Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat pertama dan banding. Lowongan ini dibuka hingga 5 April 2018.
Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, Senin (5/3/2018), sejumlah syarat diberikan kepada para calon hakim ad hoc tersebut. Di antaranya adalah, WNI, sehat jasmani dan rohani, sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum, berusia 40 tahun, jujur, berintegritas dan lainnya.
Ketua panitia seleksi hakim ad hoc tipikor ialah hakim agung Artidjo Alkostar. Lowongan hakim ad hoc ini untuk pengadilan tipikor tingkat pertama dan tingkat banding.
Lamaran tersebut akan diterima paling lambat pada 5 April 2018. Pengumuman kelulusan tahap administrasi pada 20 April 2018.
Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Pengumuman juga bisa dilihat di website Mahkamah Agung. ( Dtk / IM )
KINI KEBANYAKAN DI CARI CUMA MATERI BUKAN KEHORMATAN
di Indonesia sudah Tidak Ada lagi Hakim Jujur, semua main Duit Uang saja maka Hukum di Indonesia itu Tidak Adil sama sekali, banyak sekali contohnya kejadiannya, tidak ada satupun yang mampu memberesinya