Dibentuk Grup D Paspampres untuk Amankan Mantan Presiden


Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah satu Grup Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang khusus melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.

“Dibentuknya Grup D ini, jelas ada penambahan personel tapi tidak terlalu signifikan, tetapi kita akan optimalkan dari kondisi yang ada. Begitu juga penambahan anggaran pasti ada, karena perubahan organisasi selalu ada penambahan anggaran,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko usai meresmikan Grup D Paspampres di Tanah Abang 2, Jakarta, Senin.

Menurut Panglima TNI, penambahan Grup D ini merupakan validasi organisasi dan tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berdasarkan Peraturan Presiden RI No.59/2013 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.

Alasan dibentuknya Group D Paspampres ini,kata dia, pengamanan terhadap mantan presiden dan wapres itu sudah dilaksanakan, tetapi tidak diwadahi dengan organisasi yang pasti. Oleh karena itu, sesuai evaluasi selama ini, maka diperlukan sebuah organisasi khusus menangani itu.

“Jadi dasarnya selama ini kita telah melakukan pengamanan mantan presiden dan mantan wapres tapi tidak terbuka, bahkan tidak terwadahi, modelnya juga sulit. Dikeluarkan Perpres tersebut semuanya menjadi jelas, tanggungjawabnya jelas, anggaran jelas, dan prajurit yang menempel di paspampres sudah terlatih dan profesional,” ujarnya.

Group D yang bertugas pengamanan mantan Presiden dan Wakil Presiden berserta keluarganya menurut Panglima TNI berlaku efektif, mulai diresmikan walaupun secara anggaran masih terbatas tapi tetap berjalan pelan-pelan sampai anggaran mencukupi.

“Jumlah personelnya 287 orang, setiap objek atau mantan presiden/wapres ada satu tim sebanyak 30 orang, tetapi kadang-kadang, secara personel beliau, tidak bisa didampingi secara terus menerus dan melekat dengan jumlah seperti itu, kita akan memberlakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan beliau-beliau,” tuturnya.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Doni Monardo mengungkapkan sebelumnya Paspampres memiliki tiga grup yaitu Grup A yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya; Grup B, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Grup C, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

Kemudian berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindaklanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) maka dibentuknya Grup D tersebut.

Dari validatasi tersebut juga penambahkan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

285 thoughts on “Dibentuk Grup D Paspampres untuk Amankan Mantan Presiden

  1. Ray Tan
    March 3, 2014 at 8:48 pm

    buat SBY supaya enggak di seret ke meja hijau jd KORUPSInye jd tutup buku.

  2. James
    March 4, 2014 at 12:18 am

    Pasukan Pembela Korupsi

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *