Dahlan: 10 Tahun Jadi Direktur Tak Digaji, Tak Terima Fasilitas, Jadi Tersangka karena Tandatangan


20140807133816832Dahlan Iskan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), akhirnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dinaikan statusnya sebagai tersangka, Kamis (27/10) malam. Ketika hendak dibawa masuk ke mobil tahanan Kejati Jatim, Dahlan Iskan yang terus mengumbar senyum menyatakan, ia diperiksa bersama enam orang saksi lainnya yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, pegawai BPN Tulungagung dan empat orang mantan pengurus PT PWU.

Sebelumnya, ia sudah diperiksa hari pertama, Senin (17/10) hingga hari kedua, Selasa (18/10), dan hari ketiga, Rabu (19/10) serta hari keempat, Senin (24/10) dan terakhir sebagai saksi hari kelima, Kamis (27/10) sore sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka sore hari itu pula.

“Ya, ini sekali-sekalilah terjadi seseorang yang mengaku dengan setulus hati saat dipercaya menjadi direktur utama BUMD yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun, eh kemudian harus menjadi tersangka. Saya jadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tandatangan dokumen yang disiapkan anak buah,” ujar Dahlan sambil menambahkan, keterangan lainnya diminta menghubungi pengacaranya.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, Kamis siang sebelumnya sudah menyatakan, bahwa pemeriksaan marathon dilakukan untuk menelusuri penyimpangan pelepasan aset yang diduga juga melibatkan Dahlan Iskan. Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon itu guna memenuhi permintaan Dahlan Iskan sendiri yang ingin agar perkara yang ikut melilitnya dapat sesegera mungkin dituntaskan.

Dahlan Iskan sendiri sejak awal optimis, dirinya sama sekali tidak ikut terlibat, karena proses penjualan aset perusahaan sudah dipercayakan kepada anak buahnya, yakni Wisnu Wardhana selaku Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Wisnu sendiri yang mantan ketua DPRD Kota Surabaya itu sudah ditetapkan penyidik Kejati Jatim sebagai tersangka (pertama), pada Kamis (6/10) yang lalu.

Dari pengakuan Wisnu itu pula nama Dahlan Iskan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, dengan alasan aset-aset PT PWU tidak akan bisa dijual manakala tidak ada tanda tangan persetujuan pelepasan aset dari Dirut PT PWU. Sehari pascapenahanan Wisnu, Kejati Jatim melayangkan surat permintaan pencegahan Dalan Iskan agar tidak bepergian keluar negeri ke pihak Imigrasi.

Pada bagian lain sebelumnya, Dahlan Iskan yang keluar ruang penyidikan dengan menggunakan rompi (warna merah) tahanan Kejati Jatim mengaku tidak kaget jika ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke tahanan. “Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda ketahui, saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa,” ujar Dahlan namun menolak memberikan penegasan, siapa yang dimaksudkan.

Bos media massa koran dan televisi itu merasa yakhin dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT PWU di Kediri dan Tulungagung (serta 31 aset lainnya yang ada di daerah lainnya) itu. Baik Kajati maupun Asisten Intel Kejati Jatim ketika ditanyakan tentang ‘nyanyian’ optimistis tersangka Dahlan Iskan, masing-masing hanya angkat bahu sambil membuka kedua tangannya dan mengerutkan dahi.

Namun demikian, Edy Birton membenarkan, bahwa ada dugaan pada kasus itu ada unsur kesengajaan penyimpangan prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya (saat itu) periode tahun 2002-2010. Hanya saja, ketua dewan saat itu (dipegang Bisri Abdul Jalil) sudah meninggal dunia dan tidak bisa dimintai keterangan terkait penyimpangan yang dipastikan merugikan keuangan negara tersebut. ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Dahlan: 10 Tahun Jadi Direktur Tak Digaji, Tak Terima Fasilitas, Jadi Tersangka karena Tandatangan

  1. Perselingkuhan+Intelek
    October 28, 2016 at 6:30 pm

    tidak di gaji tidak di falisitasi tapi Korupnya itu berapa besar ??? sayang yah pak mengambil jalan yang salah, seharsnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dalam Sidang Pengadilan Jessica, Korup terima Suap tapi kagak ditindak dan di investigasi berarti di Halalkan Korupsi di Indonesia, Merdeka Koruptor !!!

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *