TIM pengacara terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo mengajukan penangguhan penahanan guna rehabilitasi.
“Jadi ini lucu apabila tidak direhabilitasi (Putri),” kata seorang kuasa hukum terdakwa, Marhalim Doli Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Menurut Marhalim, rehabilitasi itu diperlukan melihat kondisi kejiwaan cicit mantan Presiden Soeharto itu. Selain itu Putri sebagai korban dan perlu direhabilitasi sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Tapi kami masih menungu penentapan hakim untuk Putri direhabilitasi sesuai keterangan BNN bahwa terdakwa sebagai penguna,” jelasnya.
Ia menjamin, kliennya itu tetap taat dan mengikuti proses persidangan.
Sementara itu, mengenai isi dakwaan, Marhalim menilai tidak tepat karena Putri hanya korban. “Kalau memang dia melakukan pemufakatan jahat buktinya apa? Kan harus ada pemilik, pengguna dan kurirnya,” terangnya.
Marhalim mengaku pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, meski majelis hakim yang dipimpin Maman Ambarita menawarkannya. “Kalau kita ajukan eksepsi, buang waktu dan minta hakim periksa para saksi saja. Kami kemungkinan akan ajukan saksi ahli atau saksi meringankan juga,” pungkasnya.
Dalam sidang perdananya di PN Jakarta Selatan Senin (20/6), Putri terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal ini tersirat dari dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Trimo dkk. Sidang akan dilanjutkan hari Senin (27/6) depan dengan materi mendengarkan keterangan para saksi.