Cerita TNI Harus Izin Singapura Saat Patroli di Wilayah Udara Sendiri


Persoalan wilayah ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang dikuasai Singapura menyisakan banyak cerita.

Salah satunya adalah soal tensi panas yang kerap terjadi antara TNI AU dengan otoritas Singapura. Seperti diketahui, FIR di wilayah udara yang berada di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di penguasaan Singapura sejak Indonesia merdeka karena mandat ICAO.

Hal tersebut terjadi karena saat itu Indonesia dianggap belum siap mengurus pengelolaan pelayanan ruang udara. Setelah puluhan tahun persoalan ini tak terselesaikan, pemerintah Indonesia kini sudah menandatangani perjanjian dengan Singapura menyangkut FIR.

Rencananya, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi lewat Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah mengklaim Indonesia telah mengambil alih FIR di ruang udara yang berada di sekitar Perairan Selat Malaka itu.

Hanya saja, perjanjian tersebut masih memuat kesepakatan delegasi kepada Singapura untuk mengurus pelayanan jasa penerbangan di ruang udara tertentu di wilayah itu. Sehingga Indonesia belum betul-betul menguasai wilayah udara di sekitar Kepri sepenuhnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan, persoalan FIR ini menjadi masalah yang lebih urgen dibandingkan pengadaan jet tempur Rafale asal Prancis yang baru-baru ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.

“Wilayah udara tersebut sangat beririsan dengan kawasan rawan konflik di Laut China Selatan sekarang ini,” ujar Chappy dalam diskusi virtual bertajuk “Menyongsong Pesawat Rafale” yang diinisiasi Pusat Studi Air Power Indonesia, Kamis (17/2/2022).

Konflik di Laut China Selatan ini membuat Indonesia harus lebih menggencarkan pengamanan pertahanan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Namun karena persoalan FIR ini, sering kali penerbang TNI AU harus kesulitan melakukan patroli.

Sebab TNI harus menunggu izin dari Singapura jika hendak terbang. Hal tersebut disampaikan Chappy dalam kolomnya berjudul “Untuk Mereka yang Menganggap FIR Tak Ada Hubungan dengan Kedaulatan” pada 30 Januari 2022.

“Pesawat terbang Angkatan Udara yang akan menjalankan misi Air Patrol (Patroli Udara) di perairan Natuna dan Riau harus menunggu dengan sabar sampai diizinkan oleh Singapura baru diperkenankan untuk terbang,” tulis Chappy Hakim  Jumat (18/2/2022).

“Jangankan terbang, untuk menghidupkan mesin saja kita harus minta izin ‘starting engine clearance’ dari Singapura. Melakukan patroli perbatasan negara yang rawan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Singapura,” lanjutnya. Hal ini tentunya menjadi permasalahan pertahanan. Sebab militer Indonesia seolah harus permisi dulu kepada Singapura untuk bisa mengatur penjagaan wilayahnya sendiri.

“Belum lagi pihak Singapura menetapkan kawasan ‘Danger Area’ di kawasan FIR Singapura pada wilayah teritori Indonesia yang berakibat semua pesawat terbang Indonesia sipil dan militer dilarang terbang di situ,” ucap Chappy.

Apa pula namanya ini, pesawat terbang kita dilarang masuk sebuah kawasan di pekarangannya sendiri oleh negara tetangga,” lanjut mantan instruktur pesawat Hercules TNI AU tersebut. Oleh karena itu, Chappy menilai persoalan FIR yang sebagian aspeknya masih berada dalam pengelolaan Singapura, sangat erat kaitannya dengan isu kedaulatan.

Belum lagi, FIR yang masih dipegang Singapura kerap kali menyebabkan pelanggaran wilayah udara. “Pelanggaran wilayah udara yang demikian banyak terekam di radar Kohanudnas sebagai akibat diizinkan oleh otoritas penerbangan Singapura untuk masuk wilayah teritori Indonesia tanpa izin,” jelas Chappy.

Untuk itu, komitmen pemerintah terkait pengambilalihan FIR secara keseluruhan diharapkan betul-betul dapat direalisasikan. “Kita di halaman rumah sendiri, untuk bergerak saja harus minta izin terlebih dahulu kepada tetangga rumah yang jauh lebih kecil.

Bagaimana menjelaskannya hal seperti ini dalam hubungan kedaulatan dan martabat sebagai bangsa,” terang dia. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengungkap, perjanjian terkait FIR yang baru diteken antara Indonesia dan Singapura akan membuat pesawat tempur milik Indonesia tak perlu lagi meminta izin kepada Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepri dan sekitarnya. “Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta,” ungkap Fadjar usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/1/2022).( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Cerita TNI Harus Izin Singapura Saat Patroli di Wilayah Udara Sendiri

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 22, 2022 at 12:53 am

    yang katanya Indonesia mau dinamakan Macan Asia tapi nyatanya masih harus Minta Ijin sama negara kecil (Sungapore) utk Patroli Perairrna sendiri, Macan Indonesia giginya Omlong sedangkan Singapore Singa Kecil giginya lebih tajam

  2. pengamat
    February 26, 2022 at 1:12 pm

    mana beritanya kok tidak update lagi ? itu ukraina udah babak belur dihajar rusia kok belum ada beritanya ? ini gara2 NATO sebenarnya, masih belum bubar padahal sovyet dan pakta warsawa sudah bubar. Jadinya Rusia merasa terancam belum lagi banyak sanksi yang diberikan secara sepihak, ini bisa membuat negara lain merasa terintimidasi. Jangan ada lagi negara yang memberi sanksi ke negara lain sebab bisa menimbulkan kerugian. Wajar rusia meradang. RI juga jangan diam saja, harus cepat tulis surat ke pemimpin negara yang konflik sebelum apinya bertambah besar. Perang hanya akan membawa bencana dan malapetaka yang lebih luas buat umat manusia. Kasihanilah sesamamu, jangan mengganggu pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *