Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara


Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada bos PT Cipaganti

, Andianto Setiabudi, selama 18 tahun dan denda Rp 150 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis

hakim menilai Andianto terbukti telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi

Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 4 triliun.

“Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa

izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut,” ujar ketua majelis hakim

Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni

2015.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *