Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada bos PT Cipaganti
, Andianto Setiabudi, selama 18 tahun dan denda Rp 150 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis
hakim menilai Andianto terbukti telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi
Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 4 triliun.
“Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa
izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut,” ujar ketua majelis hakim
Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni
2015.( Tp / IM )