BIN, BNPT, Polri Tidak Memiliki Koordinasi yang Baik


Permasalahannya justru berasal dari institusi yang menggunakan UU itu.

Revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris harus direvisi, tapi masih perlu kajian yang sangat mendalam.

Begitu dikatakan anggota Komisi I, Syaiful Bahri Anshori ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.

Pasalnya menurut dia, sebenarnya permasalahannya justru berasal dari institusi yang menggunakan Undang-undang itu sendiri.

Ia menilai Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Polri tidak miliki koordinasi yang baik. Pasalnya lembaga-lembaga tersebut masih miliki ego antar lembaga yang masih tinggi.

“Saya lihat Undang-undang itu implementasinya belum baik. Lembaga-lembaga itu harus berkoordinasi dengan baik. Saya melihat ego antar lembaganya masih cukup tinggi BIN, BNPT, apalagi Densus 88 ya,” ujarnya.

Karena itu semua lembaga tersebut harus bisa perbaiki ego masing-masing dengan mengedepankan koordinasi.

“Jadi itu perlu koordinasi yang baik,” ujar dia. ( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “BIN, BNPT, Polri Tidak Memiliki Koordinasi yang Baik

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 5, 2016 at 5:15 am

    makanya jadi tidak pernah profesional

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *