Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/1/2021), sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin menambahkan.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara ( SH / IM )