Anies Gandeng TNI-Polri Tindak 721 Perusahaan yang Diizinkan Kemenperin Beroperasi Selama PSBB


Sebanyak 721 perusahaan di Jakarta diizinkan untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ratusan perusahaan itu tetap beroperasi setelah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupa  Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sementara, dalam Peraturan Gubernur, seharusnya perusahaan yang tidak masuk dalam 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, menutup usahanya sementara.

Dengan terjadinya polemik tersebut, kembali menunjukkan bahwa peraturan antara pemerintah pusat yaitu kementerian tidak sejalan dengan pemerintah daerah.

Yaitu dalam menangani kasus virus corona yang semakin meluas ini.

Dilansir dari Kompas.com, dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Padahal, perusahaan-perusahaan itu harusnya termasuk kategori usaha yang berhenti beroperasi selama PSBB.

“DKI 721 (perusahaan yang sudah dapat IOMKI),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk perusahaan di Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Totalnya ada ribuan perusahaan yang mendapatkan IOMKI.

“Banten, hanya Tangerang, 2.351 (perusahaan). Jabar, hanya tiga wilayah, 4.233 (perusahaan yang sudah dapat IOMKI),” kata Agus.

Menurut Agus, Kemenperin akan selalu menerbitkan IOMKI bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.

Asalkan, perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan. Prinsip kedua, yang tak kalah pentingnya, industri tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.

Kemenperin, lanjut Agus, tidak akan segan-segan mencabut IOMKI yang telah diterbitkan bila perusahaan tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta diketahui sedang menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.

Jangan Memaksa

Penerapan PSBB fase kedua telah resmi diberlakukan Anies selama 28 hari mendatang, terhitung sejak Jumat (24/4/2020) sampai dengan Jumat (22/5/2020).

Terkait hal tersebut, Anies mengingatkan kepada setiap perusahaan yang tidak termasuk dalam bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak memaksakan diri beroperasi.

“Bagi yang tidak termasuk sektor strategis, jangan kemudian memaksa,” ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (22/4/2020) malam.

“Karena ini membahayakan tenaga kerjanya dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Anies, dampak yang ditimbulkan dari memaksakan kehendak ini sangat besar bagi kesehatan masyarakat Jakarta.

Apalagi tidak sejalan dengan tujuan kebijakan PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk menurunkan pandemi virus corona (Covid-19).

“Kami ada beberapa contoh, di mana memaksakan dan ternyata betul ada positif corona. Dan akhirnya, seluruh operasi harus dihentikan,” kata Anies.

Anies mengingatkan kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan para pelajar belajar dari rumah, serta beribadah dari rumah.

Anies bakal terus melaksanakan program jaring pengaman sosial, berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

“Alhamdulillah bantuan dari pemerintah sudah didistribusikan, kami berterima kasih kepada bapak Presiden RI Joko Widodo, begitu juga pihak swasta banyak yang terlibat langsung di dalam memberikan program sosial,” tambahnya.

Tindak Tegas Perusahaan dan Masyarakat yang Membandel

Evaluasi penerapan PSBB fase pertama telah dilakukan Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat selama PSBB fase pertama yang dimulai sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Terkait hal tersebut, Anies menekankan peningkatan disiplin perusahaan dan masyarakat pada PSBB tahap kedua.

Upaya ini diungkapkan Anies agar masyarakat maupun perusahaan yang tetap beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan dapat patuh terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami di jajaran Pemprov bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, di periode ini (fase dua PSBB), akan meningkatkan pendisplinan baik di perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (29/4/2020).

Anies mengatakan, selama kebijakan PSBB tahap pertama masih banyak ditemukan pelanggaran di tengah masyarakat.

Diakuinya, petugas hanya mengedukasi mereka agar patuh terhadap kebijakan pemerintah selama fase pertama.

“Hari-hari kemarin banyak masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Sekarang (fase kedua) adalah penindakan, karena itu di hari-hari ke depan tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak (perusahaan ditutup),” jelasnya.

Karena itu, Anies mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan untuk melaksanakan kewajiban PSBB dengan baik.
Jangan sampai masyarakat mereka harus ditindak tegas oleh aparat.

“Bagi perusahaan juga jangan curi-curi (kesempatan) karena kami menemukan di lapangan, mereka sudah diingatkan. Kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi mereka beroperasi kembali,” ungkap Anies.

“Ke depan, kami akan lakukan tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya,” kata dia.

Aturan mengenai penindakan tegas mengacu pada dua payung hukum yakni Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 93 di aturan itu menjelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

PSBB Jakarta Diperpanjang

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam.

Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies.

Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies.

Perpanjangan PSBB tersebut merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Selama PSBB, Anies memaksimalkan pembatasan interaksi masyarakat di luar rumah, misalnya di tempat kerja, transportasi umum, fasilitas publik dan sebagainya.

Anies juga telah meliburkan sekolah, tempat pariwisata yang dikelola DKI maupun swasta, mengurangi jam operasional angkutan umum, hingga melarang perusahaan yang beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan.

Dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB antara lain bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, bidang keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.( WK / I(M )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Anies Gandeng TNI-Polri Tindak 721 Perusahaan yang Diizinkan Kemenperin Beroperasi Selama PSBB

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 22, 2020 at 8:54 pm

    Rame seru perang dingan si Anies lawan Kemenperin, terusin deh biat Jakarta tambah lebih rame lagi, Banjir, Covid dan perbedaan pandangan, biar lengkap Jakarta memiliki segalanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *