Anggota DPR Uji Materi SE 1967 tentang Cina


Jakarta –  Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Eddy Sadeli, mengajukan uji materi Permohonan Pengujian Surat Edaran (SE) Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Cina.

Partai Demokrat

“SE ini bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eddy dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu. SE Presidium Kabinet Ampera 1967 itu adalah mengenai perubahan istilah dari kata Tionghoa menjadi istilah Cina.

Eddy mengemukakan SE tersebut bertentangan antara lain dengan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Selain itu, SE tersebut juga dinilai melanggar Pasal 28I ayat (2) mengenai hak setiap orang untuk tidak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan juga Pasal 28 ayat (3) mengenai identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Eddy memaparkan, berdasarkan catatan sejarah dalam sejumlah ketentuan

UUD 1945

terdahulu tidak ada penyebutan kata Cina melainkan Tionghoa seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

Tak keberatan – Ia secara ribadi mengaku tidak keberatan dengan penyebutan Cina atau Tionghoa, tetapi dirinya tidak menginginkan adanya peraturan pemerintah yang melegalkan perubahan kata Tionghoa menjadi Cina. Saya juga sadar ada kata seperti Laut Cina Selatan, petai cina (nama tumbuhan), pacar cina (nama makanan),” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar mengemukakan, mekanisme pencabutan SE tersebut sebenarnya bisa lebih cepat dilakukan di dalam DPR, apalagi Eddy Sadeli merupakan anggota DPR Komisi III (Bidang Hukum). Akil menyarankan agar Eddy bisa mengagendakan permasalahan ini dalam rapat kerja berikutnya dengan

Gedung Mahkamah Agung

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar , sehingga permasalahan itu bisa dibahas dan bisa saja kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan SE tersebut.

Namun, ujar Akil yang merupakan mantan ketua Komisi III DPR itu, bila Eddy tetap ingin mencoba melewati jalur MK maka disarankan agar konstruksi dari permohonan tersebut agar diperbaiki. Konstruksi dari permohonan harus benar-benar menunjukkan bahwa SE itu sama dengan UU,” katanya. al tersebut karena wewenang MK antara lain hanyalah menguji UU terhadap UUD. Sedangkan pihak yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU adalah MA.

Sebelumnya, Eddy telah mengajukan gugatan uji materi ke MA pada tanggal 1 November 2006, tetapi ditolak melalui surat dari MA pada tanggal 15 November 2007. Alasan dari penolakan MA itu adalah karena batas waktu pengujian “judicial review” sudah lewat, yaitu selama 33 tahun sejak diberlakukan. (sinarharapan/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *