Anggota DPR Dukung Pelibatan TNI Bantu Amankan Infrastruktur Kelistrikan


Usulan pelibatan TNI ini muncul imbas pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya pada Minggu (4/8) lalu.

Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Dia mengatakan kerjasama TNI untuk mengamankan aset-aset vital milik negara termasuk infrastruktur kelistrikan sudah lama dilakukan. “Kerjasama TNI untuk pengamanan aset-aset vital negara sudah ada sejak TNI dipimpin Pak Moeldoko,” kata Tamliha diĀ Jakarta, Jumat (9/8).

Dia menekankan pertahanan negara jangan diartikan secara sempit seperti perang. Namun harus dimaknai secara luas yaitu menyangkut kepentingan masyarakat. Pertahanan negara, menurutnya, bisa diartikan sebagai pangan, energi listrik dan hal-hal vital yang harus dilindungi.

“Kalau TNI saat ini melakukan kerjasama pengamanan infrastruktur kelistrikan, itu sangat bagus dan positif,” ujarnya.

Senada dengan Tamliha, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menilai PLN secara internal memerlukan perbaikan sistem manajemen agar berkualitas dan secara eksternal perlu meningkatkan sistem keamanan kelistrikan agar peristiwa “blackout” tidak terulang lagi.

Menurut politisi PKB itu, PLN harus melakukan langkah maju dalam upaya pengamanan infrastruktur kelistrikan yaitu dengan menggandeng TNI-Polri.

Dia mengingatkan bahwa TNI diamanahkan untuk menjaga aset bangsa dan negara khususnya objek vital nasional.

“TNI-Polri adalah ‘backup’ pengamanan kita, sebagai ujung tombal. Peran TNI bukan hanya ketika perang saja sehingga wajar untuk diikutsertakan dalam pengamanan infrastruktur kelistrikan,” ucap Nasim.

Dia mengkritik agar pengamanan infrastruktur kelistrikan harus benar-benar dipersiapkan secara matang. Dia tidak ingin setelah ada kejadian listrik padam selama 9 jam, baru dicarikan solusi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, seluruh dugaan atas mati listrik massal yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu akan sepenuhnya ditelusuri. Termasuk dugaan adanya sabotase atas peristiwa itu.

“Faktor human, itu pun akan didalami. Sangat mungkin perbuatan melawan hukum, mungkin ada sabotase,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Menurut Dedi, hasil sementara dari keterangan empat saksi pihak PT PLN Persero menyatakan bahwa faktor alam menjadi dugaan kuat penyebab terjadinya mati listrik massal.

“Kemarin dari Bareskrim sudah turun, melakukan pencegahan. Yang dilakukan untuk penyelidikan awal dari hasil keterangan empat petugas PT, salah satu faktornya penyebab utamanya alam. Karena diassesment juga dari Semarang, perbatasan Jateng,” jelas dia.

Kasus ini, lanjut Dedi, tentunya membutuhkan proses pengungkapan yang kompleks. Termasuk perlunya bantuan para ahli.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *