Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai atas banyaknya anggota DPRD DKI yang absen dalam rapat paripurna pengumuman dia menjadi gubernur DKI.
Apabila fraksi-fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) bersepakat untuk menghambat program-program unggulan Pemprov DKI, Basuki juga tidak akan membahas anggaran.
“Kalau memang APBD enggak dibahas-bahas, kan berarti mereka enggak gajian. Biarkan saja,” kata Basuki, seusai rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
“Mereka juga sudah kaya-kaya, enggak usah digaji.”
Ia juga meminta DPRD DKI untuk merekam serta mengunggah video pembahasan APBD DKI antara DPRD dan Pemprov DKI. Apabila mereka tidak mau memenuhi permintaan Basuki, DKI tidak akan melakukan pembahasan anggaran.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengklaim beberapa pimpinan DPRD telah menyetujui rencananya ini. Dia mengatakan, apabila DPRD dengan SKPD tidak menyetujui rencananya ini, berarti mereka “bermain-main” dengan anggaran.
“Kalau SKPD kami main, kami akan stafkan mereka. (Upload video) ini merupakan langkah-langkah untuk mengatasi penyalahgunaan anggaran,” kata Basuki.
Adapun gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD. Gaji tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Untuk uang representasi, ketua DPRD mendapatkan Rp 3 juta dan wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta.
Untuk tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta. Sementara itu, untuk tunjangan komunikasi intensif, semua anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.
Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua.
Terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Jabatan ketua tidak mendapatkan tunjangan ini.
Apabila dijumlahkan, gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD ialah ketua Rp 35.163.260 dan wakil ketua Rp 45.161.920, sedangkan para anggota Rp 30.291.320.
benar sekali Ahok, kalau mereka menghambat ya jangan di bayar Gajinya biar tau Rasa semua, belagu amat sih DPRD DKI !!!
gede banget ya gajinya..buat orang2 ga berguna padahal 😀
Kasur Springbed
gak ada kerjanya, gaji jalan terus, pecat saja pak, gak pantas seorang anggota dewan duduk di kursi DPRD buat nyantai. mari bergabung bersama kami
http://bit.ly/1qEOh53