Abu Bakar Ba’asyir Hadirkan Ahli Agama dan Pidana


Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir kembali digelar. Dalam sidang kali ini, jaksa akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda. Dia adalah Dosen hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta.

Ba’asyir pun tak mau kalah. Tim pengacara juga akan menghadirkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama di Jakarta atau Solo. “Ya saya akan hadirkan, saksi ahli tapi ini masih proses,” kata Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2011.

Seperti diketahui, Ba’asyir didakwa telah mendanai kamp pelatihan teroris di Aceh dan Hamparan Perak. Selain itu, dia juga dituduh telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi teror, serta telah menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal. Menurut jaksa, semua itu dilakukan Ba’asyir sejak Februari 2009 hingga Maret 2010.

Dalam persidangan, terungkap banyak barang bukti yang diberikan Detasemen Khusus Antiteror 88 untuk dilakukan identifikasi, yang berasal dari pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar.

Ahli balistik Maruli Simanjuntak mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diketahui merupakan standar militer. Senjata api itu antara lain senjata semi otomatis AR 15, senapan serbu AK-47, dan pistol revolver 38 Colt-Browning. “Senjata itu tidak boleh dipergunakan oleh sipil,” jelas Maruli.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *