Merokok di Dalam Gedung Sama Sekali Dilarang


JAKARTA – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta segera mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 yang mengatur kawasan dilarang merokok.

Belum efektifnya pelaksanaan dan kawasan dilarang merokok (KDM) dan tetap terpaparnya asap rokok kepada warga yang tidak merokok menjadi salah satu poin landasan revisi tersebut. “Beberapa persoalan yang terus terjadi mengenai kawasan dilarang merokok ini mendorong pelaksanaan revisi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Kepada Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan dalam konferensi persnya, Senin (29/3/2010) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta.

Persoalan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah perlunya kebijakan yang menghilangkan tempat khusus merokok di dalam gedung dan mengharuskan para perokok untuk dapat merokok hanya di luar gedung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Raiuaty Suhadi mengatakan, tempat khusus merokok yang disediakan di dalam gedung terbukti tidak efektif melindungi area lain bebas dari asap rokok. Swisscontact Indonesia Foundation merupakan mitra BPLHD dalam gerakan Smoke Free Jakarta.

“Kubik khusus perokok yang memfasilitasi konsumen perokok tidak bisa melindungi yang tidak merokok. Asap tetap bisa terpapar ke ruang lain meski ada exhaust dan ventilasi,” ujar Dollaris.

Ia menjelaskan, hasil pengukuran nikotin udara yang dilakukan BPLHD di sejumlah gedung di Jakarta menunjukkan bahwa nikotin udara dengan kadar tertentu tetap ditemukan. “Bahkan di sekolah-sekolah dan rumah sakit yang merupakan kawasan dilarang merokok total tetap ditemukan nikotin. Artinya tidak ada batas aman kadar asap rokok yang tidak mengandung risiko,” tuturnya.

“Dengan demikian, kami mendorong peraturan supaya tidak ada ruang merokok di dalam gedung. Kalau mau merokok, ya silakan di luar gedung,” ungkapnya.Selain memasukkan unsur mewajibkan merokok di luar gedung, Ridwan menjelaskan, poin lain yang akan dimasukkan dalam revisi Pergub tersebut adalah pencantuman nama instansi yang tetap melanggar KDM. Ia mengatakan, sanksi administratif berupa pencantuman nama instansi yang melanggar KDM di media massa akan lebih efektif dalam memberikan efek jera kepada instansi atau pengelola gedung tersebut.

“Sanksi administrasi ini mencakup penyebutan nama yang tidak mematuhi kawasan dilarang merokok, melalui website dan mass media,” ungkap Ridwan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *