
“Saya sudah cek langsung, hal itu hanya kesalahan teknis saja. Saya juga sudah liat langsung form C1 dari PPS dan PPK, memang berbeda dengan yang di KPU,” ujar Ramelan saat dihubungiKompas.com, Minggu (13/7/2014).
Menurut Ramelan, kesalahan terjadi akibat kurangnya pemahaman SOP oleh panitia pemungutan suara. “Seharusnya, pada kolom isian angka di form C1, jika angkanya hanya satuan atau puluhan, pada kolom yang kosong tidak perlu ditulis angka nol. Cukup disilang saja, supaya tidak bisa diisi oleh orang lain,” kata Ramelan.
Namun, menurut Ramelan, karena jumlah suara Prabowo di TPS 47 hanya 14, petugas mengisi kolom tersebut dengan angka 014. Angka nol tersebut, menurut Ramelan, yang memindai data di KPU menjadi angka 8. “Angka nol tersebut saat di-scan, terbaca menjadi angka 8, jadi itu hanya kesalahan teknis
saja,” kata Ramelan.















Kesalahan Teknis atau Kesalahan Tipu Curang !!!