Penerima Peti Mati Akan Datangi Polsek Tanah Abang


Semanggi,

RENCANANYA tiga perwakilan dari penerima peti mati akan mendatangi Polsek Tanah Abang, Jakarta. Mereka akan melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar, di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

“Peti mati ini sekarang kita akan terima tiga orang yang melaporkan bahwa perbuatan itu tidak menyenangkan mereka. Dari, yang jelas (pihak) pers, jadi membuat laporan itulah jadi dasar kita untuk menelusuri,” ujar Baharuddin.

Ketiga pihak yang akan melapor adalah Kompas.com, The Jakarta Post, dan PT Orang Tua Group.

Selain itu, menurut Baharuddin, sampai hari ini kepolisian masih memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangannya seputar kasus peti mati tersebut.

“Hari ini periksa dua orang karyawan dan satu orang lain lagi. Hari ini periksa sebagai saksi, tak menutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka,” tuturnya.

100 peti mati

Sebelumnya, seorang pengarang buku mengirimkan puluhan peti mati ke berbagai penjuru Jakarta. Total ada 100 peti jenazah yang disiapkan untuk disebar dengan mobil “ambulans”.

Hingga Senin (6/6), puluhan peti mati telah dikirimkan ke beberapa media massa dan perusahaan komunikasi. Peti berwarna cokelat dengan tulisan RIP (rest in peace–Red) itu antara lain dikirimkan untuk Edi Taslim (General Manager Business kompas.com), Daniel Rembeth (The Jakarta Post), Suryopratomo (Direktur Pemberitaan Metro TV), Andrew Darwis (CEO kaskus.us), dan Budi Santoso (Pemimpin Redaksi okezone.com). Peti juga dikirim ke detik.com, antv, juga ke blogger yang dikenal sebagai Ndoro Kakung alias Wicaksono, di kantor Koran Tempo.

Beberapa kantor nonmedia dikirimi peti pula, antara lain PT Ultra Prima Abadi atau Orang Tua Grup di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat; PT Djarum Indonesia di Jalan Aipda KS. Tubun, Jakarta Barat; dan SemutApi Colony di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Barat.

Peti mati yang disertai kertas bertuliskan www.restinpeacesoon.com itu berukuran kecil, hanya sekitar 1 m x 50 cm, seperti peti untuk jenazah anak-anak. Begitu tutup peti dibuka, tampak taburan bunga mawar di dasarnya. Selebihnya, kosong. Mirip peti mati sebelum diisi jenazah.

Kapolsektro Menteng Komi-saris Didi Haymansyah mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang kurir. Angga (24) dan Panji (24), yang sehari-harinya sebagai tukang ojek, diperiksa oleh Unit II Polsektro Menteng.

Pada saat yang sama, petugas Polsektro Tanahabang yang menerima laporan dari kompas.com dan The Jakarta Post langsung bergerak dan mengamankan pengirim puluhan peti mati di gedung Senayan Trade Center lantai 3, Jalan Asia Afrika, Kelurahan Gelora. Peti-peti itu milik perusahaan marketing Buzz&Co. Masih ada 31 peti yang belum sempat dikirimkan.

Kapolsektro Tanahabang Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora kemarin sore mengatakan, untuk sementara pihaknya memeriksa enam orang, antara lain Sumardy, Vili, Meli, dan Vita.

“Di wilayah Tanahabang ada dua peti yang dikirimkan. Tempat pengiriman juga di Tanahabang. Adapun barang bukti berupa 31 peti mati yang belum dikirim, beberapa laptop, dan 100 daftar pengiriman,” jelasnya.

Polsektro Kebonjeruk juga bergerak karena ada mobil yang didandani seperti ambulans mengirim peti dari Buzz&Co ke kantor RCTI. Sopir mobil itu, Yoseph, mengaku hanya disuruh perusahaan.

Bikin resah

Ternyata, biang semua itu adalah Sumardy, CEO Buzz&Co yang ingin meluncurkan buku karyanya. Sumardy mengaku bertanggung jawab atas pengiriman puluhan peti mati yang menghebohkan itu. Dia beserta sejumlah karyawannya akhirnya dibawa polisi ke Mapolsektro Tanahabang sekitar pukul 15.00.

Dalam pemeriksaan, Sumardy berterus terang bahwa ulahnya itu berkait dengan rencananya meluncurkan buku. “Tapi caranya membuat masyarakat resah. Sementara dia dilaporkan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi masih bisa berkembang. Kami akan koordinasi dengan Polsektro Kebonjeruk, Setiabudi, dan Menteng, bisa juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora.

Hingga semalam, Sumardy masih diperiksa polisi, namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Johanson, selama 1 x 24 jam Sumardy akan diamankan, sedangkan penahanan belum tentu dilakukan. “Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, setelah 1 X 24 jam wajib lapor. Kalau di atas lima tahun bisa langsung ditahan,” ujarnya.

Menurut Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, pengiriman peti itu bisa dikategorikan bentuk teror yang meresahkan masyarakat. “Di paket itu tertera nama dan alamat yang dituju dan juga nama pengirimnya, bahkan ada alamat situsnya. Cuma kan si penerima enggak kenal dengan orang yang mengirim,” katanya kemarin siang.

Selain dianggap meresahkan masyarakat, apa yang dilakukan Sumardy juga bisa dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan. “Bila mereka (penerima peti) merasa dirugikan atau dihina, dipersilakan melapor,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Yossie Priambodo.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *