Bekasi,
Ratusan karyawan PT Coca Cola dari berbagai wilayah se-Jabodetabek menggelar demo di depan PT Coca Cola Botting Indonesia, Jalan Raya Teuku Umar KM46 Cibitung, Bekasi, Senin (9/5). Mereka mogok kerja untuk menyuarakan empat tuntutan.
Empat tuntutan itu diantaranya adalah penyesuaian/kenaikan gaji minimal sama dengan besaran indeks harga konsumen (IHK) Jakarta-Bekasi maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten Jakarta/Bekasi.
Menerapkan sistem grading dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja; menerapkan sistem grading sebagai bentuk penyusunan struktur dan skala upah dengan transparan kepada seluruh pekerja; dan menghilangkan sistem lumpsum terhadap gaji pekerja karena sangat merugikan pekerja
“Dua tahun yang lalu kami pernah seperti ini, apa yang kami mau adalah hak kami,” tuntut seorang orator.
Ruslani, Ketua SPSI RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman)mengingatkan agar mereka yang menggelar aksi itu tetap tertib. “Kami berharap tuntutan kami bisa dipenuhi agar kami bisa melaksanakan hidup layak bersama anak-istri,” tuturnya.
Manajemen Coca Cola Respon Serikat Pekerja
Manajemen Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) mengkonfirmasi adanya kelompok serikat pekerja dari CCAI yang menggelar protes/aksi damai di depan PT Coca Cola Botting Indonesia, Jalan Raya Teuku Umar KM46 Cibitung, Bekasi, Senin (9/5).
National Corporate Affairs Manager dan juru bicara CCAI, Deva Rahman menyatakan wakil-wakil dari CCAI sedang melakukan review terhadap hal-hal yang menjadi perhatian serikat pekerja. “Selanjutnya kami akan bertemu dan merespon serikat pekerja bersangkutan,” tuturnya dalam media statemen yang dibagikan manajemen CCAI.
Menurut Deva Rachman, telah menjadi bagian dari prioritas utama CCAI untuk memberikan perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh karyawannya. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara tepat,” pungkasnya