Terdakwa pelaku bom Thamrin nilai sistem demokrasi adalah syirik


terdakwa-pelaku-bom-thamrin-nilai-sistem-demokrasi-adalah-syirik“Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal,” kata JPU Anita Dewayani saat membaca dakwaan diruang sidang PN Jaksel, Ampera, Kamis (15/2).

“Dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” tambahnya.

Jaksa memaparkan, sejak tahun 2008 Terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat atau kota di Indonesia antara lain di Jakarta,Surabaya, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda dengan materi ajaran atau kajian yang diambil dari Buku Kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa.

Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

“Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah: menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari system syirik demokrasi,” ucap Jaksa.

Jaksa menambahkan kegiatan ceramah atau kajian ajaran dari Terdakwa banyak dihadiri oleh orang-orang yang akhirnya secara rutin mengikuti ajarannya. Para pengikutnya juga dapat mendengar ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim ataupun membaca buku-buku Seri Materi Tauhid dari terdakwa.

Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, Terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid.

“Karena itu para pengikutnya mempunyai pemahaman bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi,” papar Jaksa.

Sementara dipersidangan tadi Oman menolak didampingi penasihat hukum. Dia pun diminta hakim Akhmad Jaini untuk didampingi, sebab ancaman hukuman Oman kemungkinan di atas 15 tahun penjara, sehingga hakim merasa Oman perlu didampingi oleh penasihat hukum.

“Saya pribadi tidak menunjuk dan tidak akan menunjuk, tapi kalau hakim mau menunjuk silakan saja tetapi saya tidak akan menandatangani,” papar Oman.

Majelis Hakim akhirnya menunjuk Hasrudin Hasani dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampingi Aman Abdurahman.

Sidang sendiri dilanjutkan Jumat (23/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Ditunda jumat berikutnya tanggal 23 setelah jumatan. Sidang ditutup,” kata Ketua majelis hakim Ahmad Jaini disusul mengetok palu di ruang sidang.

Oman sendiri terancam pidana dalam Pasal 15 jo Pasal 7 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Terdakwa pelaku bom Thamrin nilai sistem demokrasi adalah syirik

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 16, 2018 at 3:46 am

    Hukuman GANTUNG !!!

  2. Mursal
    February 23, 2018 at 2:28 pm

    Surat Terbuka.
    Setelah surat tertutup,surat dalam amplop,kami tujukan kepada para pihak di bawah ini :

    1. SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    2. EUROPEAN UNION
    3. KEPALA NEGARA / KEPALA PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA PESERTA UNFCCC.

    Kami mempertanyakan kapan,di mana dan bagaimana,pelaksanaan,implementasi,komitmen,dunia internasional terhadap dampak dari pembangunan kehutanan yang demi kehidupan seluruh manusia yang berada dalam planet bumi ini.
    Yang tertulis,tertuang dalam KESEPAKATAN PARIS,PARIS AGREEMENT,PARIS COP 21.

    Inti / permalahan utama,permasalahan pokok,dari surat kami mempertanyakan tentang kesepakatan dunia internasional di bidang perubahan iklim,yang meminta,menyuruh,memerintah kan negara kami untuk menjaga hutan,walaupun ada kata-kata sukarela, yang menurut negara barat sebagai paru-paru dunia,

    Dalam kesepakatan paris,PARIS COP21, semua DUNIA INTERNASIONAL yang tergabung dalam UNFCCC,turut bertanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan, ( kegiatan kehutanan ) mempertahankan,menunda,memperlambat,laju perubahan iklim,menyediakan cadangan karbon bagi dunia internasional,menahan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat dan lain-lain.

    Apa peduli dunia internasional akibat dari kegiatan kehutanan di indonesia yang mengakibat kan :
    1. makam/kuburan, nenek moyang,leluhur kami di gusur,
    2. lahan pertanian kami di gusur,di garap,di ambil paksa oleh perusahaan
    3. hak sasi manusia kami di langgar,
    4. terjadinya kerusakan lingkungan alam.
    5. tidak ada kepedulian pada dampak sosial,
    sementara kewajiban/janji perusahaan tidak mereka tunaikan seperti :
    1. membangun TANAMAN KEHIDUPAN sebesar 20 % dari areal kerja atau areal tertanam
    2. mengikut sertakan modal koperasi desa
    3. merehabilitasi dan reboisasi DAERAH ALIRAN SUNGAI ( DAS )
    4. Dugaan tidak mentaati,melaksanakan peraturan yang berlaku di REPUBLIK INDONESIA.
    hal ini di lakukan oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI,APPGROUP,SINAR MAS GROUP yang produknya,produksinya di beli juga oleh negara peserta UNFCCC dan juga EUROPEAN UNION.

    seperti yang di katakan yth.bapak yusup kalla dalam acara debat kandidat saat kampanye presiden di tv one,…” barat tak adil,kita di suruh menjaga hutan,menjadi satpam hutan dunia sementara hutan mereka telah jauh lebih dahulu habis,toh hutan kita mereka juga yang menghabiskan”….( kalau tidak salah dalam mengingat dan membaca )

    melalui surat terbuka ini,setelah surat tertutup dalam amplop kami tidak mendapat respon,tanggapan,tindak lanjut,kami mempertanyakan.
    Kapan,di mana,bagaimana…..pelaksanaan,tindak lanjut,BUKTI NYATA, dari kesepakatan paris/paris agreement,COP 21…

    Kepada

    Yth.Sekretaris JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    Melalui administrator facebook united nations

    Dengan hormat,
    ma’af sebelumnya,

    Kami telah memberikan surat kepada sekretaris jenderal perserikatan bangsa-bangsa melalui perwakilan di negara REPUPUBLIK INDONESIA.
    .
    Kami memberitahukan,melaporkan dampak kegiatan tersebut di atas bagi kami masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan, sesuai dengan kesepakatan paris bahwa pembanngunan dan dampak dari kegiatan tersebut di atas merupakan tanggung jawab seluruh dunia.

    Adapun dampak yang kami terima dari kegiatan kehutanan di bidang hutan tanaman industri di REPUBLIK INDONESIA yang di lakukan oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI,APP GROUP,SINAR MAS GROUP adalah :
    1. PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA,
    2. HAK-HAK MASYARAKAT ATAS TANAH ( AGRARIA ) di langgar dengan di serobot,di gusur,di garap paksanya lahan usaha,lahan garapan masyarakat.
    3. TERJADI NYA KERUSAKAN LINGKUNGAN ALAM

    Kami juga meminta kepada DUNIA INTERNASIONAL dan EUROPEAN UNION yang menerima,membeli,produk pulp and paper asal REPUBLIK INDONESIA, agar mempertimbangkan kembali,memikirkan kembali,meninjau ulang pembelian produk PULP and PAPER asal REPUBLIK INDONESIA yang di produksi oleh ASIA PULP and PAPER ( APP ),SINAR MAS GROUP.
    demikianlah ,terima kasih.

    Surat kami berikan pada :

    1. Yth. EUROPEAN UNION

    Tanggal 19 September 2016 di terima oleh saudari Nona dengan nomor Istimewa
    Tanggal 24 Maret 2017 di terima oleh saudari MUTIARA dengan nomor Special Istimewa

    2. Yth.UNIDO,

    Tanggal 16 September 2016 dengan nomor Istimewa
    Tanggal 29 Maret 2017 di terima oleh saudara Lidya dengan nomor Special Istimewa.

    3. Yth.UNDP,
    Tanggal 16 September 2016 dengan nomor Istimewa

    Tanggal 29 Maret 2017 di terima oleh saudara Lidya dengan nomor Special Istimewa.

    4. Yth.United Natons OCHA,
    Tanggal 16 September 2016 dengan nomor Istimewa
    Tanggal 29 Maret 2017 di terima oleh saudara Lidya dengan nomor Special Istimewa.

    Surat ini juga kami sampaikan,berikan kepada KEPALA NEGARA,KEPALA PEMERINTAHAN negara-negara peserta UNFCCC melalui DUTA BESAR sesuai dengan tanda terima yang terdapat dalam foto kronolologi kami.

    KEPALA NEGARA PESERTA UNFCCC melalui DUTA BESAR

    a.Presiden Amerika Serikat
    b. Presiden Cina
    c. Perdana Menteri Jepang
    d. Perdana Menteri Belanda
    e. Perdana Menteri Inggris
    f. Perdana Menteri Perancis
    g. Perdana Menteri Australia
    h. Perdana menteri Norwegia
    i. Perdana Menteri Denmark
    j. Kanselir Jerman
    Melalui surat ini kami meminta kepada DUNIA INTERNASIONAL untuk membuktikan KOMITMEN yang tertuang,tertulis dalam KESEPAKATAN PARIS ( PARIS AGREEMENT / COP 21 ),meminta KONSISTENSI terhadap pelaksanaan butir-butir,poin-poin yang telah di sepakati.

    Kami siap membuktikan kepada dunia internasional,PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA,EUROPEAN UNION,maupun NEGARA-NEGARA PESERTA UNFCCC,atas apa yang telah kami beritahukan,laporkan kepada DUNIA INTERNASIONAL.
    Demikianlah surat terbuka ini kami buat,besar harapan kami DUNIA INTERNASIONAL peduli akan permasalahan kami ini,serta dapat kami pertanggung jawabkan kebenaran nya.

    Telang,30 Oktober 2017
    PELAPOR
    Dto
    1. M U R S A L
    2. A R J O N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *