Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Eko Prabowo alias Prabowo, di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/3).
Pria berusia 49 tahun tersebut dijebloskan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari polisi, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Kasusnya, terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukannya terhadap warganya yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017.
Saat ditingkat penyidikan, Prabowo sempat ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo meski hanya beberapa hari. Namun, Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah menjaminkan dirinya agar penahanan ditangguhkan, dan permintaan itu dikabulkan penyidik.
“Kita lakukan penahanan, ditakutkan terdakwa melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Rabu (1/3).
Dalam kasus itu, Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Perlu diketahui, Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo (49) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1) pukul 13.45 WIB.
Prabowo diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017.
Pungutan itu senilai Rp 500 ribu dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang. Jumlahnya senilai Rp 141 juta. Total uang tersebut senilai Rp 70 juta digunakan untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona.
Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional. Sisanya itu Rp 45 juta yang diamankan sebagai barang bukti.( Mdk / IM )
dikira si Prabowo si Wowo dari Gerindra