Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 36 tahun) adalah seorang wanita asal Brisbane,
Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai,
Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.
Ratu Mariyuana, Schapelle Corby, mendapat pengurangan hukuman lima tahun setelah Presiden SBY
menandatangani pemberian grasi. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari
20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Pemberian grasi itu diharapkan tidak memberi kesan Indonesia
lemah terhadap Australia. Dalam perkembangannya Corby mendapatkan hak bebas bersyarat yang
menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia.
Menurut Bambang Soesatyo (Anggota Komisi III DPR RI), pembebasan Corby ibarat tukar guling
antara Pemerintah Indonesia dan Australia. Dengan bebasnya Corby, citra pemerintah Australia
di bawah PM Tonny Abbot membaik. Sedangkan pemerintah Indonesia hanya meminta kepada
Australia agar tidak lagi membocorkan hasil penyadapan ke komunitas pers manapun.
Henry Yosodiningrat (Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika) juga mengatakan pembebasan
bersyarat Corby mempertontonkan inkonsistensi pemerintah. Presiden SBY pernah berkata dalam
pidatonya bahwa dia tidak akan memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Namun,
ternyata Corby diberikan grasi.
Disisi lain, Amir Syarifudin (Menkumham) mengatakan, Corby hanyalah satu dari 1.291 narapidana
yang memperoleh pembebasan bersyarat itu bukan suatu kemurahan hati atau kebijakan
pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan
hak itu terpenuhi.
Nurhayati Ali Assegaf (Ketua Fraksi Partai Demokrat) mengatakan, tidak ada UU yang dilanggar, tidak
ada Permen ataupun PP yang dilanggar. Corby sudah menjalankan hukuman dan pemberian bebas
bersyarat itu sudah melalui prosedur.
Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM) juga telah menyatakan Corby mendapat pembebasan
bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan subtantif dan adminstratif.
Pembebasan Corby dianggap kontroversial sehingga banyak mendapat tentangan dan kritikan.
Sehingga keputusan yang diumumkan pemerintah terkait hal tersebut dapat menimbulkan
kemarahan publik akibat ketidakpuasaan masyarakat terhadap keputusan itu. Muncul berbagai
polemik dalam masyarakat terkait isu lemahnya hukum terkait pemberantasan narkotika di
Indonesia. Tukar masalah SBY dengan Australia, serta isu yang menyalahkan kebijakan pembebasan
Corby dengan segala kemudahannya.
Sebagai masyarakat Indonesia kita haruslah jeli dalam memandang berbagai permasalahan yang
terjadi di negeri ini. Kita harus dapat memilah berbagai macam informasi yang ada sehingga kita
tidak mudah terprovokasi, selain itu kita juga harus memikirkan apakah nantinya sikap kita akan
memberikan dampak positif atau negatif yang makin memperburuk keadaan.
SBY cuma bisa OMDO, awal mengatakan Tidak Ada Grasi, belakangan memberi Grasi, apa itu yang dinamakan dulu sebagai Plin Plan ? atau SBY nya tidak mengerti Hukum Indonesia? dan Indonesia Takut diberi Tekanan oleh Australia…..beberapa hari ini ada Berita Baru bahwa ada seorang Ratu Narkoba ke-2 dari Australia juga, pasti merasa Tidak Kuatir karena toh bakal diberi Grasi atau sekalipun DiBebaskan asal Uang Pelicinnya Besar saja
Peraturan adalah urusan tukar guling kekuasaan. Baik sekali nasib warga negara asing, di Indonesia mereka sangat dihormati, seperti inlander zaman kolonial dahulu.