Polemik Pembebasan Bersyarat Ratu Mariyuana


Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 36 tahun) adalah seorang wanita asal Brisbane,

Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai,

Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.

Ratu Mariyuana, Schapelle Corby, mendapat pengurangan hukuman lima tahun setelah Presiden SBY

menandatangani pemberian grasi. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari

20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Pemberian grasi itu diharapkan tidak memberi kesan Indonesia

lemah terhadap Australia. Dalam perkembangannya Corby mendapatkan hak bebas bersyarat yang

menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia.

Menurut Bambang Soesatyo (Anggota Komisi III DPR RI), pembebasan Corby ibarat tukar guling

antara Pemerintah Indonesia dan Australia. Dengan bebasnya Corby, citra pemerintah Australia

di bawah PM Tonny Abbot membaik. Sedangkan pemerintah Indonesia hanya meminta kepada

Australia agar tidak lagi membocorkan hasil penyadapan ke komunitas pers manapun.

Henry Yosodiningrat (Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika) juga mengatakan pembebasan

bersyarat Corby mempertontonkan inkonsistensi pemerintah. Presiden SBY pernah berkata dalam

pidatonya bahwa dia tidak akan memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Namun,

ternyata Corby diberikan grasi.

Disisi lain, Amir Syarifudin (Menkumham) mengatakan, Corby hanyalah satu dari 1.291 narapidana

yang memperoleh pembebasan bersyarat itu bukan suatu kemurahan hati atau kebijakan

pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan

hak itu terpenuhi.

Nurhayati Ali Assegaf (Ketua Fraksi Partai Demokrat) mengatakan, tidak ada UU yang dilanggar, tidak

ada Permen ataupun PP yang dilanggar. Corby sudah menjalankan hukuman dan pemberian bebas

bersyarat itu sudah melalui prosedur.

Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM) juga telah menyatakan Corby mendapat pembebasan

bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan subtantif dan adminstratif.

Pembebasan Corby dianggap kontroversial sehingga banyak mendapat tentangan dan kritikan.

Sehingga keputusan yang diumumkan pemerintah terkait hal tersebut dapat menimbulkan

kemarahan publik akibat ketidakpuasaan masyarakat terhadap keputusan itu. Muncul berbagai

polemik dalam masyarakat terkait isu lemahnya hukum terkait pemberantasan narkotika di

Indonesia. Tukar masalah SBY dengan Australia, serta isu yang menyalahkan kebijakan pembebasan

Corby dengan segala kemudahannya.

Sebagai masyarakat Indonesia kita haruslah jeli dalam memandang berbagai permasalahan yang

terjadi di negeri ini. Kita harus dapat memilah berbagai macam informasi yang ada sehingga kita

tidak mudah terprovokasi, selain itu kita juga harus memikirkan apakah nantinya sikap kita akan

memberikan dampak positif atau negatif yang makin memperburuk keadaan.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Polemik Pembebasan Bersyarat Ratu Mariyuana

  1. James
    February 19, 2014 at 10:09 pm

    SBY cuma bisa OMDO, awal mengatakan Tidak Ada Grasi, belakangan memberi Grasi, apa itu yang dinamakan dulu sebagai Plin Plan ? atau SBY nya tidak mengerti Hukum Indonesia? dan Indonesia Takut diberi Tekanan oleh Australia…..beberapa hari ini ada Berita Baru bahwa ada seorang Ratu Narkoba ke-2 dari Australia juga, pasti merasa Tidak Kuatir karena toh bakal diberi Grasi atau sekalipun DiBebaskan asal Uang Pelicinnya Besar saja

  2. Iskandar
    February 20, 2014 at 8:56 pm

    Peraturan adalah urusan tukar guling kekuasaan. Baik sekali nasib warga negara asing, di Indonesia mereka sangat dihormati, seperti inlander zaman kolonial dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *