Pengadilan Malaysia Larang Media Pakai Kata `Allah


Pihak pengadilan tinggi Malaysia melarang surat kabar Gereja Katolik di Malaysia menggunakan kata “Allah” sebagai kata yang menunjukan Tuhan dalam Kristen. Pengadilan beralasan kata `Allah` bukan berasal dari keyakinan Kristen.

“Ini adalah temuan umum kami bahwa penggunaan nama Allah bukanlah bagian integral dari keyakinan dan praktek kekristenan,” kata hakim ketua Mohamed Apandi Ali di persidangan, seperti dilansir BBC, Senin, 14 Oktober 2013. Selain itu, alasan lain hakim melarang penggunaan kata Allah di kalangan Kristen dikhawatirkan hal tersebut akan menyebabkan kebingunan di masyarakat.

Keputusan ini mematahkan putusan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah, yang membolehkan surat kabar The Herald untuk menggunakan kata Allah, yang sudah digunakan oleh umat Kristiani di Malaysia berabad-abad lalu.

Sengketa perebutan kata Allah ini dimulai pada 2009 lalu saat Menteri Dalam Negeri Malaysia mengancam The Herald untuk menarik penggunaan kata itu. Gereja Katolik pun menuntut dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional. Pengadilan rendah menguatkan argumen gereja dan mencabut larangan. Namun pencabutan larangan ini dimentahkan oleh pengadilan tinggi.

Editor The Herald Lawrence Andrew mengatakan keputusan pengadilan tinggi tersebut cacat. Dia beralasan kata Allah telah digunakan secara luas dalam Alkitab Bahasa Melayu selama beberapa dekade tanpa masalah.

“Ini juga merupakan langkah mundur dalam pengembangan hukum yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan fundamental dari agama minoritas di negeri ini,” kata Andrew kepada wartawan. Dia menegaskan Gereja tetap tidak akan tunduk dan akan mengajukan banding.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *