Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak agar tidak bermain-main dengan penerapan Undang-Undang Tax Amnesty. Dia meminta agar petugas meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam perpajakan.
“Harus mereformasi diri. Jangan ada yang coba main-main dengan urusan Tax Amnesty dan perpajakan. Akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/7).
Presiden juga memastikan Undang-Undang Tax Amnesty ini akan selalu dipantau apakah sudah berjalan sesuai ketentuan atau tidak. Hal ini untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada mereka yang telah menarik simpanan dananya dari luar negeri.
“Akan saya ikuti terus, akan saya awasi, akan saya cek, saya cek, saya cek lagi. Karena ini bukan hanya untuk penerimaan tahun ini, tapi tahun mendatang yang jadi database lebih besar sehingga penerimaan negara betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan,” pungkasnya.
Undang-Undang Tax Amnesty telah disepakati DPR pada Selasa (28/6) lalu. Presiden mengimbau kepada warga yang diketahui 95 persen sebagai pengusaha agar segera mengambil kembali dana yang disimpan di luar negeri.
Dia memastikan akan ada instrumen yang dipersiapkan Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah menteri terkait. Instrument ini meliputi surat berharga, reksa dana hingga surat utang negara.
“Supaya semuanya terang benderang dan gamblang, bahwa ini hanya untuk satu, untuk pembangunan bangsa dan negara. Tidak ada yang lain. Instrumen-instrumen itu jelas, ada surat berharga negara (SBN), ada nanti infrastruktur bond, ada reksadana, penyertaan terbatas, juga disiapkan trust fund, kontrak pengelolaan dana. Semua disiapkan, obligasi BUMN juga disiapkan. Jadi mau masuk kemanapun sudah disiapkan instrumennya,” papar Presiden.
Presiden menegaskan, bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan. Menurutnya, pengampunan pajak bertujuan menarik dana warga Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven. Dengan begitu, modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.
“Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang per orang, atau kelompok,” tegasnya.( Mdk / IM )
yang masih coba2 main maka akan menghadapai Pemecatan dan Hukuman, Jokowi erius loh