Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, adanya upaya cipta kondisi di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Dia pun mengancam akan menindak tegas jajaran yang masih terlibat dengan organisasi tersebut.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Burhanuddin mengatakan, larangan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
“Jajaran kejaksaan wajib melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelas dia.
Lebih lanjut, kejaksaan diminta untuk aktif melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.
“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” terang Burhanuddin.( MDk / IM )
Setuju, jangan diberi angin kesempatan sama sekali. Tindak Tegas meski berGanti nama juga tetap diLarang