Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tunjungan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota akan naik pada bulan Juli 2017. Hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Setelah 12 tahun enggak ada kenaikan. Pak Jokowi sudah setuju karena ini pertumbuhan (ekonomi) sudah cukup bagus,” kata Tjahjo usai Rapimnas dan Workshop ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Tjahjo, terkait berapa alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Kerena setiap daerah tidak bisa disamaratakan.
“Alokasi anggarannya berapa menyesuaikan dengan kemampuan daerah, karena masing-masing daerah berbeda. Beda-beda tergantung kemampuan TKD-nya berapa,” jelasnya.
“PP hanya mengatur acuan-acuan, misalnya uang reses berapa, standar mobil dinas berapa, kalau tidak ada mobil dinas diganti uang transportasinya berapa, uang sidang, uang reses,” sambungnya.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, kenaikan tunjangan ini tidak akan membebani APBD. Dan dengan kenaikan tunjungan ini dapat mengurangi tingkat korupsi.
“Tidak, karena selama ini sangat kecil sehingga mereka korup, tapi dengan kenaikan ini mereka kemudian akan anti korupsi,” kata Sumarsono.( Mdk / IM )
Tunjangan naik tetap saja Korupsi akan juga ikut Naik, itu di jamin karena DPR = Dewan Perampok Rakyat, kalau Tidak Korupsi bukan DPR namanya
Tidak Mungkin anggota DPR Tidak Korupsi karena sudah Mendarah Daging Turun Temurun dan Tabiat Mentalnya
Lucu kalau anggota DPR Tidak Korupsi sih, tidak ada dalam Sejarahnya