Komisi lainnya juga mengunjungi Sulsel, NTB dan Bogor.
Sebanyak 22 orang anggota Komisi D DPRD DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sebesar Rp243.491.580, untuk melakukan kunjungan kerja selama tiga hari ke Provinsi Bali.
Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan, Hadameon Aritonang, mengatakan, biaya kunjungan kerja anggota DPRD DKI diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1831 Nomor 2013, yang mengatur biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
“Pergub mengatur uang saku yang berbeda-beda, berdasarkan lokasi kunjungan. Selain uang saku, ada pula uang transportasi dan biaya penginapan,” ujar Hadameon di Gedung DPRD DKI, Kamis 10 September 2015.
Kunjungan kerja dilakukan pada 9-11 September 2015. Selain Komisi D yang mengurusi bidang pembangunan, komisi-komisi lain di DPRD juga melakukan kunjungan kerja sesuai bidangnya masing-masing, ke Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Kota Bogor.
“Usulan tujuan kunjungan kerja adalah inisiatif dari masing-masing anggota komisi,” ujar Hadameon.
Berdasarkan data Sekretariat Dewan, kunjungan kerja Komisi D ke Bali diikuti oleh 20 anggota komisi tersebut, ditambah satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf komisi dan dua orang pimpinan DPRD, yaitu Muhammad Taufik dan Ferrial Sofyan.
Total anggaran Rp243.491.580, terdiri dari komponen uang saku, biaya penginapan hotel dan biaya tiket pesawat pulang pergi untuk setiap peserta kunjungan kerja.
Untuk komponen uang saku, sesuai Pergub, setiap peserta mendapatkan uang sebesar Rp480 ribu per hari. Sementara biaya penginapan hotel dan biaya tiket pesawat, diberikan berbeda kepada anggota DPRD, pimpinan, dan PNS.
Berikut adalah rincian lengkap anggaran yang digunakan oleh Komisi D untuk melakukan kunjungan kerja ke Bali:
1. Uang saku: Rp480.000 x 22 orang x 3 hari = Rp31.680.000
2. Biaya penginapan hotel untuk pimpinan DPRD: Rp4.510.000 x 2 orang x 3 hari = Rp27.060.000
3. Biaya penginapan hotel untuk anggota DPRD: Rp1.810.000 x 20 orang x 3 hari = Rp108.600.000
4. Biaya penginapan staf komisi (PNS): Rp904.000 x 1 orang x 3 hari = Rp2.712.000
5. Biaya tiket pesawat Garuda kelas ekonomi: Rp1.491.412 x 21 orang (20 orang anggota DPRD + 1 PNS staf komisi) x 2 perjalanan = Rp62.639.304
6. Biaya tiket pesawat Garuda kelas bisnis: Rp2.700.069 x 2 orang x 2 perjalanan = Rp10.800.276
Total = Rp243.491.580 ( V V / IM )