Bayar Ganti Rugi Lumpur Rp 781 Miliar, Sofyan Djalil: Kita Bukan Bantu Lapindo


-Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bakal membayar kekurangan ganti rugi korban lumpur Lapindo Rp 781 miliar. Ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).

“Kita bukan membantu Lapindo, tapi membantu masyarakat korban, supaya tidak terlalu lama menerima ganti rugi,” cetus Sofyan.

Anggaran Rp 781 miliar untuk menalangi kekurangan ganti rugi tersebut, ujar Sofyan, sudah sesuai dengan perhitungan.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, dana Rp 781 miliar ini merupakan kekurangan dari total ganti rugi korban lumpur yang mencapai Rp 3,8 triliun.

Dari Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa membayar ganti rugi Rp 3,03 triliun.

Lewat Rp 781 miliar ini, pemerintah mendapatkan jaminan berupa seluruh sertifikat tanah yang diganti rugi oleh Lapindo. Dalam 4 tahun, Lapindo harus mengganti uang pemerintah Rp 781 miliar tersebut. Bila tidak, seluruh aset menjadi milik pemerintah.

Pemerintah harus menalangi ganti rugi ini, karena ada korban lumpur yang belum mendapatkan kejelasan ganti rugi selama 8 tahun. Skema jaminan ini menurut pemerintah sudah disetujui oleh pihak Lapindo.

Dana Rp 781 miliar tersebut rencananya akan dianggarkan dalam APBN Perubahan 2015. Nanti akan ada bentuk perjanjian dengan Jaksa Agung.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

4 thoughts on “Bayar Ganti Rugi Lumpur Rp 781 Miliar, Sofyan Djalil: Kita Bukan Bantu Lapindo

  1. James
    December 19, 2014 at 5:21 pm

    hati-hati yah pak Menteri Sofyan Djalil, jangan hanya Berbicara tapi Nyatakan kalau Benar Lapindo si Ical Tidak mampu bayar harus segera disita seluruhnya, karena kalau Tidak Nyata maka akan sama saja seperti Rakyat Membayar Hutangnya sendiri dengan Uang Rakyat lagi yang hanya Melalui Pemerintah disampin itu si Ical masih Hidup Ongkang Kaki Eank saja !!! diberi waktu berapa lama si Ical tuh ??? harus ada batas waktunya, jangan nanti di ulur-ulur seperti sekarang ini !!!

  2. SURYANTO
    December 20, 2014 at 4:03 am

    Ini patut diacungi jempol..Beginilah Pemerintah hadir menjadi Pelidung Rakyat yang teranuiaya.Urusan berikut adalah urusan HUKUM atas Badan Hukum.PT LAPINDO mungjkin sudah merudin,tetapi gandeng renteng dengan Perusahaan lain utamanya milik Pak ARB tentu ada.BRAVO Pak Sofyan Djalil.Fully highlight pak James….

  3. Pandova
    December 20, 2014 at 4:19 am

    Ini baru betul…. Masa konglomerat dibantu negara atas resiko usaha yg dijalankannya. Persis pemerintah sebelumnya malah dapat dana segar dgn dianggarkanya pada RAPN-P 2011. Drpd uang negara utk bantu2 konglomerat krn resiko usahanya tanpa hasil utk pemerintah, mendingan uang utk buat proyek2 publik atopun bantu2 penyediaan lapangan kerja buat rakyat. Aneh juga kelakuan pemerintah sebelumnya yg menganggarkan resiko usaha LAPINDO Brantas oleh negara tempo lalu. Itupun DPR nurut saja tindakan2 tersebut……….Iya sich, politik sangat dominasi atas kebijakan tersebut yakni dukungan suara di DPR atas kenaikan BBM saat itu yang pimpinan parpolnya punya saham pada Lapindo berantas…………………..KEBIJAKAN LUCU BANGET SAAT ITU………………

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *