Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam. Hal tersebut kata Bagja bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
“Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati,” katanya Bagja dalam keterangan pers, Senin (2/1).
Kendati demikian, Bagja meminta agar komunikasi antar Bawaslu dan paslon tidak terputus. Dia meyakini sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait.
“Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu,” kata Bagja.
Bagja menjelaskan kode etik merupakan landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Di dalamnya terdapat aturan tindakan patut atau tidak patut yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Oleh sebab itu, dia meminta agar seluruh pihak patuh dan jangan coba-coba untuk melanggar. Karena ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
“Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada,” ungkapnya ( Mdk / IM )