WNI di Sydney Ajukan Petisi Minta Pemilu Diulang


 Ratusan WNI di Sydney, Australia, dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019 yang digelar pada Sabtu (13/4). Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membludak berdatangan ke lokasi itu.

WNI yang tak bisa menggunakan hak pilihnya ini mengajukan protes dengan keputusan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Sydney. Mereka kemudian membuat petisi melalui situs Change.org, mendesak agar PPLN di Sydney, Australia, mengadakan pemilu ulang.

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut ditandatangani lebih dari 1.300 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah. Berikut adalah bunyi dari petisi itu:

Komunitas masyarat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 April 2019 yg digelar di Sydney ratusan warga Indonesia yg mempunyai hak pilih TIDAK diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang. Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.

Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus menyampaikan, WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya itu merupakan pemilih khusus yang tidak masuk DPT. WNI yang masuk dapat daftar pemilih khusus memang baru bisa memilih satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

“Sesuai aturan, pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 18.00. Sementara pemilih yang masuk dalam DPT khusus memilih mulai pukul 17.00. Penutupan ini dengan mempertimbangkan penggunaan gedung dan sesuai dengan aturan yang ditentukan KPU,” ujar Hermanus, Minggu (14/4).

Seluruh WNI di Sydney yang masuk dalam DPT sudah terlayani hingga pukul 17.00. Setelah jam itulah, antrean mulai membludak.

“Sampai pukul 17.00 WNI yang masuk DPT sudah terlayani. Setelah pukul itu, barulah antrean membludak. Sebenarnya, ketika sudah pukul 18.00 tapi orangnya sudah masuk gedung, tetap dilayani,” tutur Hermanus.

Hermanus menambahkan, WNI yang tidak bisa menggunakan haknya merupakan konsekuensi dari pemilih khusus. Jikapun TPS masih buka, belum tentu mereka bisa memilih karena surat suara kemungkinan akan habis.

“Setiap TPSLN mendapat 2 persen surat suara cadangan. Jadi kalaupun bisa masuk TPS, belum tentu dapat menggunakan hak suara,” kata Hermanus.

Menurut Hermanus, pihaknya sudah mendorong WNI di Sydney untuk mendaftarkan diri dan mengurus keperluan Pemilu 2019 agar masuk dalam DPT. Namun, tidak semua WNI mematuhinya.

“Sejak awal sampai menjelang penetapan DPT, kami terus mendorong. Entah karena apa, mungkin ada kendala sehingga tidak bisa mendaftar atau melapor. Namun, di luar kejadian ini, banyak kok WNI yang mengapresiasi,” kata Hermanus.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *