Polisi mendatangi rumah Ketua Komite Eksklusif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Senin (19/10/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Ia mengatakan, bahwa penyidik Bareskrim Polri menemui Ahmad Yani di kediamannya. Kedatangan polisi merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh dan menyeret sejumlah petinggi KAMI.
“Intinya benar bahwa ada anggota dari reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober,” kata Argo.
Dia menuturkan Yani rencananya akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus itu hari ini.”Sekarang sedang kami tunggu,” ujarnya.
Argo menyebut kedatangan penyidik Bareskrim bukan untuk melakukan penangkapan terhadap Yani. Tapi hanya sekadar berkomunikasi untuk membahas kapan Yani bisa dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Enggak ada (penangkapan) kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” ia menambahkan.( SH / IM )