Pengunggah Video Ahok, Buni Yani Berpotensi jadi Tersangka


buni-yani_20161010_205035Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.

“Dia berpotensi menjadi tersangka,” ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (5/11/2016).

Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.

“Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,” ujar Boy.

Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut.

Meski demikian, Boy mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.

“Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain,” ujar Boy.( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Pengunggah Video Ahok, Buni Yani Berpotensi jadi Tersangka

  1. northface
    November 6, 2016 at 11:16 am

    Semoga kebenaran terungkap dengan cepat kalo Pak Ahok tidak bersalah.

  2. Perselingkuhan+Intelek
    November 6, 2016 at 4:32 pm

    kalau memang terbukti si Buni salah maka harus di Pidana kan karena Merusak Ketenteraman Umum apalagi hingga timbul Aksi Demo Penjarahan dan Membahayakan Situasi Negara

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *