TKI dituduh punya sihir bebas dari hukuman mati di Saudi


 Dua Tenaga Kerja Wanita Indonesia berhasil lolos dari vonis hukuman mati yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Meski begitu masih ada satu TKI masih menunggu nasibnya.

Satinah merupakan TKI yang mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi, pada 2011. Semula ia divonis hukuman had ghillah atau mati mutlak pada tahun 2007, lalu turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran diyat atau uang darah.

“Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2014, tapi tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, Desember 2011, Desember 2012, dan Junuari 2013,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak di Kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Tatang menjelaskan, nasib Satinah saat ini ada di tangan ahli waris korban. Jika tawaran uang diyat 4 juta riyal atau Rp 12 miliar diterima, maka Satinah dipastikan akan segera bebas. Namun jika ditolak, kemungkinan besar nasib Satinah akan berakhir di tangan algojo sekitar 3 April 2014 mendatang.

Berbeda dengan Satinah, dua TKI lainnya yakni Sri dan Ati sudah tiba di Jakarta setelah lolos dari hukuman mati. Sri adalah TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah, yang dibebaskan Mahkamah Umum Madinah dari ancaman hukuman mati karena tuduhan perzinahan.

Sedangkan Ati yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh, dari ancaman hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir.

“Dua sudah terbebas dari hukuman mati. Tinggal satu lagi ibu Satinah,” terang Tatang.

Tatang menegaskan, pemerintah terus melakukan upaya agar Satinah vonis mati dapat dihindarkan. Upaya terakhir ialah uang untuk membayar Qishas telah terkumpul sebesar 4 juta riyal.

“Upaya pemerintah di antaranya penunjukkan pengacara, pendekatan ahli waris (korban) dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab, upaya diplomatik, serta menggalang pengumpulan uang diyat sebesar SR 4 juta (sekitar Rp 12 miliar), dan SR 500 ribu dari APJATI dan dermawan Arab SR 500 ribu,” tutupnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

4 thoughts on “TKI dituduh punya sihir bebas dari hukuman mati di Saudi

  1. james
    February 11, 2014 at 10:51 pm

    TKI Indonesia bermasalah melulu, di Stop saja TKI itu semua, buang duit Negara/Rakyat karena Sikap dan Tingkah Laku TKI itu sendiri semau gue, sudah memalukan nama baik negara membuat tingkah laku yang macam-macam lagi

    1. see
      February 12, 2014 at 8:30 am

      James pernah dengar enggak TKI yg kekerja di Arab Saudi kemudian di bawa ke USA bersama majikannya. TKi mau diperkosa, untungnya TKI ini bisa diselamatkan dan keluarga arab saudi kena hukum . Nah siapa yg bertingkah macam macam ?

      1. james
        February 12, 2014 at 10:13 pm

        SEE, masalah TKI ternyata bukan hanya di Arab Saudi saja akan tetapi di Negara lain juga termasuk Hongkong , Taiwan ,Singapura, berapa banyak TKI yang menghadapi Hukum dikraenakan Perbuatan Mereka sendiri ?? Mencuri, Merampok, Memperkosa Warga Setempat sekalipun, Membunuh Anak Majikannya yang masih Bayi, apa itu bukan Menciptakan Masalah Bagi Keuangan Negara RI yang Tidak Perlu ?? kalau mau menjadi Kriminal sih ya jangan di Negara Oarang Lain dong ……Memalukan Nama Bangsa yang mana Nama Bangsa Indonesia itu sudah demikian Terpuruknya di Mata Internasional, Sadar dong !!! di Kritik Membangun saja Tidak Mau apalagi Di Tuduh akan tetapi segala Tingkah Laku se enak perut sendiri TKI, memang ada TKI yang harus dibantu kalau memang tidak bersala, akan tetapi berapa besar pensentasinya ?? lebih banyak yang melakukan Kriminal

  2. pengamat
    February 12, 2014 at 8:41 am

    Bukan distop, sebaiknya TKI yang dikirim berkualitas dan berpengalaman kerja di Indonesia sebelumnya. Usia juga dibatasi untuk TKW minimal yang dikirim sudah berusia 40 tahun dengan pengalaman kerja minimal 20 tahun sebagai pembantu di Indonesia.

Leave a Reply to see Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *