Terkait Kasus di Bima, Sudah 100 Anggota Polisi Diperiksa


Kepolisian Negara RI memeriksa sekitar 100 anggotanya terkait kasus bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Sabtu (24/12).

“Kalau dari internal, petugas-petugas kita sudah berjalan pemeriksaan. Hampir sekitar 100 petugas diambil keterangan dari berbagai unsur,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (29/12).

Semua dalam upaya penyelidikan untuk melihat apakah tindakan terkait refresif. Pemeriksaan dilakukan tim Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum serta Profesi dan Pengamanan (Propam), ujarnya.

“Pemeriksaan saat ini sedang berjalan dan juga didengar keterangan dari warga. Termasuk ada tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Boy.

Kabag Penum mengatakan bahwa semua pemeriksaan anggota akan dianalisis hasilnya. Mereka adalah petugas yang bertugas pada umumnya di lapangan selama lima hari.

Untuk jumlah korban dari hasil pengecekan Polres, Polsek dan Dinas Kesehatan sampai hari ini data yang meninggal dua orang. Korban yang meninggal atas insiden tersebut bernama Arief Rachman usia 18 tahun dan Syaiful usia 17 tahun.

Polisi melakukan tindakan pengamanan pada hari Sabtu (24/12) jam 08.00 WITA dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di jembatan penyeberangan feri Sape dipimpin Kapolda NTB kemudian dilakukan penangkapan terhadap provokator dan masyarakat yang masih bertahan diangkut keseluruhan ke Polres Bima.

Kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape. Adanya kegiatan unjuk rasa massa berupa menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 19 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti Tambang.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat. kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa.

Tuntutan massa agar SK bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dilepaskan.

Tersangka AS diduga terkait provokator pembakaran kantor Camat Lambu pada tanggal 10 Maret 2011 yang melibatkan perempuan dan anak-anak dijadikan tameng oleh massa di penyeberangan feri.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *