Miliarder Indonesia Menang Gugatan di Singapura Rp 1,26 T
Pengadilan Singapura memenangkan gugatan Low Tuck Kwong, miliarder Indonesia, senilai S$ 132 juta atau sekitar Rp 1,26 triliun atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pengusaha Singapura, Sukamto Sia. Dalam amar putusannya, Belinda Ang hakim…
Recent comments