Suap Rp 20,74 Miliar untuk Dirjen Hubla Termasuk OTT Besar KPK


3226398041Uang senilai Rp 20,74 miliar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Uang ini disita KPK saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Tonny di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Rincian uang Rp 20,47 miliar tersebut yakni sekitar Rp 18,9 miliar terdapat di 33 tas dan Rp 1,174 miliar dalam bentuk saldo di rekening bank. Jumlah uang ini disebut-sebut termasuk yang besar pada sejarah OTT KPK.

“Kali ini kita cukup dapat besar ya sekitar Rp 20 miliar, sebelumnya kita ada OTT yang nilainya sedikit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Ia mengatakan, uang ini disimpan di dalam salah satu ruangan kamar yang ada di mess Tonny. Untuk asal muasal duit belasan miliar yang ada dalam 33 tas itu masih didalami KPK.

Pun sejak kapan uang miliaran dengan mata uang rupiah, dolar AS, Poundsterling, Euro, Ringgit malaysia itu ada di Tonny akan menjadi materi proses pemeriksaan KPK.

“Itu bagian dari proses pendalaman, tapi itu diduga dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan dan kewenangan pihak penerima yaitu dari proses perizinan atau proyek-proyek yang pernah dikerjakan di Dirjen Hubla,” ujar Febri.

Baca: Kronologi OTT Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub

KPK masih mencari tahu mengapa uang sebanyak itu dalam bentuk cash disimpan yang bersangkutan di mess. Menurut KPK, karena saking banyaknya, Tonny menyatakan lupa dan bingung duit miliaran tersebut berasal dari mana saja.

“Karena yang bersangkutan juga lupa, ini uang dari mana dan masih bingung,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Namun, KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak dan proyek lainnya lagi. “Jumlah ini memang banyak jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini,” ujar Basaria.

Sementara uang Rp 1,174 miliar berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan. Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama  penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Mulanya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisikan saldo. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.

Dengan ATM tersebut, Tonny dapat menggunakan untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya. Hal ini disebut modus baru oleh KPK.

KPK tak gentar modus semacam ini akan digunakan koruptor mendatang.

“Justru ketika Kita sudah bisa ungkap modus ini, kita pesan bahwa KPK akan ungkap kalau ada tindak pidana korupsi,” ujar Febri.

Pada kasus ini, KPK juga mengamankan tiga orang lainnnya. Mereka adalah Manajer Keuangan PT AGK berinisial S dan Dirut PT AGK berinisial DG, diamankan di kantor perusahaan tersebut di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Satu lagi yakni W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, di amankan KPK di kantor Dirjen Hubla. Namun, ketiganya masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Antonius, selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Suap Rp 20,74 Miliar untuk Dirjen Hubla Termasuk OTT Besar KPK

  1. setiawan liu
    August 28, 2017 at 9:45 am

    right or wrong, it is my Country

  2. Perselingkuhan+Intelek
    August 28, 2017 at 11:37 pm

    para Koruptor terus memBanjir di Indonesia, maka selama itu juga Indonesia Tidal Akan Maju malah akan tetap Mundur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *