Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harmanmengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta penjelasan soal informasi adanya agenda makar dalam demonstrasi pada (28/11) mendatang. Komisi III DPR juga akan menanyakan sumber informasi yang didapat Tito.
“Nanti tanggal 28, Senin, kami Komisi III memanggil Kapolri. Kita akan meminta Kapolri memberi penjelasan secara terbuka apa alasan-alasan beliau menyampaikan ada makar apabila berdasarkan info intelijen. Siapa yang dimaksud intelijen,” kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Pihaknya mengaku kecewa dengan Tito karena melontarkan isu yang berpotensi menjadi polemik. Menurut Benny, jika Tito mendapatkan informasi dari intelijen, seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum dilempar kepada publik.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kapolri yang melontarkan isu yang sangat danger, di tengah-tengah masyarakat yang tanpa dikaji terlebih dahulu kebenaran isu itu,” tegasnya.
“Kalau toh ada laporan-laporan intelijen, sebaiknya laporan tersebut dikaji terlebih dahulu secara matang kemudian baru dikeluarkan kepada publik,” sambung Benny.
Benny menuturkan, pernyataan Kapolri bisa berdampak buruk pada pasar politik dan ekonomi. Dampak lainnya, masyarakat menjadi saling curiga dan menuduh pihak tertentu sebagai aktor di balik agenda makar.
“Karena pernyataan yang dikeluarkan tanpa di cek and ricek akurasinya cenderung membuat pasar politik dan pasar ekonomi kita panik. Bahkan akibat pernyataan tersebut secara politik secara sosial menciptakan spekulasi di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Sebagai sebuah institusi keamanan, lanjut dia, Polri tidak bekerja sendiri. Benny menyebut, Tito seharusnya mendiskusikan informasi yang didapat dengan institusi lain seperti Kemenkopolhukam dan Kemenhan. Apalagi, Menhan dan Menkopolhukam mengaku tidak mendapatkan informasi soal rencana makar.
“Itu makanya saya bilang tadi, kalau ada informasi-informasi seperti itu harusnya didiskusikan terlebih dahulu internal kepolisan internal, Menhan ada Menkopolhukam makanya Menkopolhukam mengatakan tidak ada itu makar, Menhan menyatakan tidak ada itu Wakapolri mengatakan tidak ada,” pungkasnya.( Mdk / IM )