SBKRI Masih Diterapkan di Daerah


Yogyakarta – Meski sejak reformasi Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) telah dihapus, namun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah hingga sekarang. Bila ada warga keturunan terutama Tionghoa, SBKRI untuk mengurus berbagai hal di birokrasi masih harus disertakan. SBKRI merupakan kartu identitas yang menyatakan pemilik adalah Warga

Ketentuan SBKRI dihapuskan

Negara Republik Indonesia. Surat bukti kewarganegaraan ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia keturunan, salah satunya warga keturunan Tionghoa.

“Peraturan semacam itu masih ada dan terjadi di beberapa daerah, meski sejak reformasi telah dihapus,” kata sejarawan Faizatush Sholikhah dalam Seminar Sejarah ‘Etnis Tionghoa dalam Sejarah Indonesia’ di Auditorium Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (30/4/2010). Menurut dia, berbagai peraturan kebijakan kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia pada dasarnya merupakan pengulangan peraturan kolonial oleh penguasa yang berbeda. Namun secara substansial memiliki persamaan.

“Masa kolonial diterapkan passenstelsel untuk membedakan warga negara baik keturunan, pribumi dan kulit putih. Namun setelah Indonesia merdeka kebijakan tersebut masih diterapkan. Pada awalnya warga keturunan wajib memiliki surat bukti kewarganegaraan seperti STKI yang kemudian dicabut pelaksanaannya. Namun kembali dimunculkan dengan adanya SBKRI,” paparnya.

Faizatush mengatakan adanya pembedaan tersebut tidak terasa telah membentuk adanya kelompok minoritas. Padahal minorias tidak hanya terbangun dari perbedaan bahasa, agama, ataupun etnik. “Padahal minoritas juga sebagai bagian pembentuk identitas kebangsaan,” katanya.

Sementara Didi Kwartanada, Ketua Yayasan Nation Building (Nabil) menambahkan golongan Tionghoa dari masa kolonial hingga kini lebih diposisikan menjadi minoritas perantara yang kedudukan ekonominya cukup mapan. Namun secara politis kedudukan kelompok minoritas masih cukup lemah.”Kedudukan sebagai perantara ini memang diinginkan oleh para penguasa sebagai pihak yang disalahkan di saat terjadi kerusuhan menentang penguasa atau saat terjadi kevakuman pemerintahan,” pungkas Didi.(detiknews/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *