Prabowo Daftarkan Gugatan ke MK


unnamedGUGAT: Pendukung Prabowo-Hatta mendatangi Gedung MK menjelang pengajuan gugatan PHPU kemarin (25/7).
Sabtu, 26 Juli 2014

JAKARTA-Pasangan caprescawapres Prabowo Subianto- Hatta Rajasa menepati janjinya untuk menggugat hasil rekapitulasi Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mendaftarkan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut satu tersebut tiba di depan Gedung MK kemarin (25/7) sekitar pukul 19.35 WIB dan langsung melakukan orasi politik di atas mobil Lexus putih. Keduanya datang bersama anggota Koalisi Merah Putih, tim sukses, tim kuasa hukum, dan sejumlah simpatisannya.

Dalam orasinya, Prabowo mengatakan bahwa dirinya akan melanjutkan upaya hukumnya untuk mendapatkan keadilan terkait dugaan adanya penggelembungan suara Pilpres di sejumlah daerah.

”Kita tetap lanjutkan perjuangan kita, perjuangan kita untuk selamatkan RI. Kita ingin demokrasi sebenarnya, kita ingin keadilan, dan kita bersedia mempertaruhkan segalanya demi keadilan. Sekarang kita lanjutkan perjuangan melalui jalur hukum, jalur konstitusional,” kata Prabowo di hadapan ratusan massa pendukungnya di depan Gedung MK, kemarin.

(berita terkait baca hal politik) Sementara itu, Hatta juga mengajak para pendukungnya untuk mempercayakan perkara PHPU tersebut kepada tim kuasa hukum pasangan Prabowo- Hatta. ”Dan sambil berdoa agar bangsa tetap rukun, damai, dan maju.

Insyaallah kita akan berdoa di rumah masingmasing, dan kami ucapkan selamat Idul Fitri,” imbuh Hatta. Usai berorasi politik, pasangan caprescawapres tersebut ternyata memilih tidak ikut masuk ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatannya ke petugas panitera MK.

Keduanya langsung meninggalkan lokasi orasi, sementara pendaftaran perkaranya diserahkan ke tim kuasa hukumnya. Mereka di antaranya Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Eggi Sudjana, Maqdir Ismail, M. Mahendra Datta, Didik Supriyanto, Habiburrahman, dan Firman Jaya.

Hadir pula mewakili Prabowo-Hatta adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan juru bicara Prabowo-Hatta Tantowi Yahya. Ketika mendampingi kuasa hukum Prabowo-Hatta di meja pendaftaran, Fadli Zon mengatakan bahwa keputusan hakim konstitusi dalam perkara tersebut bisa beragam kemungkinan, yakni penetapan pemenang, diskualifikasi pemenang Pilpres yang telah ditetapkan KPU, dan pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU) secara nasional maupun daerah.

Hal itu, lanjutnya, tergantung dari hasil pemeriksaan bukti dan saksi oleh hakim konstitusi. ”Memang kebiasanya begitu di dalam putusan-putusan Pilkada dan mengacu kepada kepala daerah. Memang ada penetapan, bisa juga PSU, bisa diskulifikasi sebagaimana yang terjadi di Kota Waringin Barat di masa lalu,” ujar Fadli kepada wartawan.

Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail memaparkan, pihaknya telah mendaftarkan perkara PHPU Pilpres 2014 dan menyertakan seabreg barang bukti yang telah dibendel dan bersampul merah.

Berdasarkan pengamatan yang meliput di sana, ada enam bendelan barang bukti berupa formulir C1 yang diduga tidak sah yang dibawa kuasa hukum ke meja pendaftaran. Sedangkan ratusan bendelan barang bukti lainnya akan menyusul. Maqdir mengatakan bahwa pihaknya telah menebukan tindak kecurangan di 52 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di 33 provinsi.

Selain itu, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh pihaknya, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 suara atau 49,7 persen. ”Semua ini dalam rangka kami untuk meluruskan,” ujar Maqdir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yanuar Ariwibowo mengatakan bahwa MK bukanlah akhir dari pejuangannya mencari keadilan lantaran merasa dicurangi di Pilpres 9 Juli lalu. Dia mengatakan bahwa kubu Prabowo- Hatta bersama partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan mencari keadilan hingga ke tingkat politis.

”Hak konstitusional itu dijamin, seperti kalau ke MK, ke Bawaslu, ke Mabes Polri kalau ada tindak pidana, bahkan upaya politik di legislatif juga hak konstitusional,” ujarnya. Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya akan menerima hasil apapun atas gugatan koalisinya ke MK.

Asalkan, semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang ada. ”Apapun keputusan MK harus diterima. Keputusan di majelis hakim, itu kewenangan persidangan sesuai undang-undang,” ujar Agung saat ditemui usai acara buka bersama di kantornya.

Agung sendiri enggan berspekulasi atas kemungkinan yang diterjadi dari gugatan tim koalisi partainya tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan MK tidak bisa dipaksakan. Sehingga nantinya keputusan apapun yang diberikan MK tidak bisa diganggu gugat.

”Bahkan pemerintah sekalipun harus menghormati dan menerima keputusan MK,” ungkapnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut angkat bicara terkait gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK terkait hasil Pilpres.

Menurut SBY, pengajuan gugatan tersebut bukan hal yang luar biasa. Hal serupa juga terjadi bahkan pada pilpres-pilpres sebelumnya. ”Dulu pun dalam Pemilu Presiden tahun 2009, baik pasangan Megawati- Prabowo Subianto maupun pasangan Wiranto-Jusuf Kalla juga tidak menerima hasil yang diumumkan KPU, dan kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

Jadi, ini bukan yang pertama kali,” kata Presiden SBY dalam situs jejaring sosial youtube yang diunggah kemarin. SBY melanjutkan, saat itu, MK memproses gugatan yang diajukan kedua pasangan tersebut secara transparan dan bertanggung jawab.

Karena itu, SBY pun memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk bisa memproses gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu. ”Saya juga memberikan dukungan sekaligus harapan kepada MK untuk menangani masalah ini dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Yang terpenting, lanjut SBY, pihaknya dan juga publik memberikan pengawasan kepada MK, sehingga tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Selain itu, dia juga berharap pernyataan Prabowo terkait imbauan kepada massa pendukung dan konstituennya pada 22 Juli lalu, agar mereka tetap tenang dan menghormati proses di MK, benar-benar dijalankan.

Tidak hanya itu, SBY juga mengimbau kepada semua pihak untuk berpikir jernih dan saling menghormati. Yang pertama, semua pihak harus menghormati hasil keputusan KPU yang menyatakan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres 2014.

Kemudian, yang harus juga diapresiasi adalah pihak pemenang pilpres, begitu juga dengan pihak yang kalah. ””Kalau pak Jokowi beserta tim pendukungnya bersyukur, bersuka cita, dan merayakannya, itu wajar dan juga harus kita hormati, meskipun pada saat saya mengucapkan selamat melalui telepon, saya sampaikan pak Jokowi bersuka cita.

Kemudian, kita juga tetap menghormati Prabowo Subianto ketika merasa tidak bisa menerima hasil pengumuman KPU dan lalu membawanya ke MK,”urainya. SB Y menuturkan, selama berlangsungnya pilpres hingga usai, dirinya tergolong irit berkomentar.

Dia menuturkan, banyak pihak baik melalui media sosial maupun SMS, mendorongnya untuk memberikan pernyataan, namun pihaknya tidak lantas gegabah mengeluarkan komentar. ”Saya pikir tidak perlu, karena semuanya menurut pandangan saya, masih dalam batas wajar,”imbuhnya.

Terpisah, Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-JK, Ferry Mursydan Baldan menganggap ada kejanggalan dalam gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta ke MK. Hal tersebut, lanjut dia, terkait posisi legal atas pengajuan gugatan tersebut. Dia memaparkan, bahwa gugatan yang diajukan ke MK adalah menyangkut sengketa hasil pilpres. Mengacu pada terminologi sebuah hasil pilpres, lanjut dia, maka prosesnya adalah tuntas proses rekapitulasi dari awal sampai akhir.

”Nah, mereka kan menarik diri sebelum semuanya tuntas,” kata Ferry Mursydan. Artinya, menurut dia, kubu Prabowo- Hatta tidak lagi terlibat dalam proses rekapitulasi 4 provinsi dan satu PPLN yang baru ditetapkan pasca pengesahan rekapitulasi atas provinsi DKI Jakarta.

Di tahapan rekapitulasi untuk ibukota itulah kubu pasangan nomor urut menyatakan secara resmi menarik diri. ’’Kalau begini, ini kan ada sesuatu yang janggal, mereka tidak mengakui dengan menarik diri, tapi menggugat hasilnya,” tandas politisi Partai Nasdem tersebut.

Karena itu, dia berharap, sebelum gugatan diproses, maka perlu terlebih dulu ada klarifikasi dari pihak Prabowo-Hatta maupun MK terkait posisi legal tersebut. ’’Ini kan sama dengan orangtua yang tidak diakui sebagai orangtua, tapi sang anak tetap menggugat hak waris,” sindirnya sambil tersenyum. (dod/mia/ ken/dyn)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

275 thoughts on “Prabowo Daftarkan Gugatan ke MK

  1. Farik Pembasmi Rayap
    July 27, 2014 at 11:42 pm

    Salam 3 jari

  2. Farik Pembasmi Rayap
    July 27, 2014 at 11:42 pm

    Salam 3 jari

  3. james
    July 28, 2014 at 12:43 am

    jika Gagak\l ke MK tindakan Konstitusional Wowo adalah Mendaftarkan Diri ke RSJ

  4. james
    July 28, 2014 at 7:27 am

    horreee…..Wowo bakal dikuras lagi uangnya oleh 95 Advokatnya dan Team Pembelanya ….bakal habis semua modalnya sampai kering kerontang deh !!!

Leave a Reply to Farik Pembasmi Rayap Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *