Polisi Kembali Tetapkan 11 Tersangka Perusuh


 Polisi kembali menetapkan 11 tersangka atas aksi unjuk rasa dalam menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019. Di sisi lain, polisi juga mengonfirmasi bahwa video penangkapan salah satu tersangka, yaitu Andri Bibir, yang dikaitkan dengan kematian Harun (15) adalah hoaks.

”Pada 22 Mei 2019, unjuk rasa yang awalnya berjalan damai berubah ketika menjelang malam. Ada provokasi perusuh yang dilakukan dengan melemparkan batu, paving block, petasan berbagai ukuran, hingga bambu,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Berbagai barang bukti yang diamankan polisi, antara lain bambu, jeriken, paving block, ransel, ponsel, baju, botol kaca, dan batu.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, provokasi perusuh ini diprakarsai oleh sejumlah orang. Pada 23 Mei 2019 dini hari, polisi menangkap 11 orang yang kini menjadi tersangka atas kerusuhan di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Kesebelas tersangka tersebut antara lain Andri Bibir sebagai pengumpul batu dan pembawa dua jeriken air. Adapun Mulyadi, Arya, Asep, Marzuki, dan Radiansyah sebagai pelempar batu.

Sementara Yusuf, Saifudin, Markus, dan Julianto sebagai pelempar batu, sekaligus botol kaca dan bambu, sedangkan Andi berperan memberi minum kepada perusuh.

”Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan 214 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” kata Dedi.

Berbagai barang bukti yang diamankan polisi.

Terkait peristiwa ini, Dedi pun mengonfirmasi mengenai video yang viral di media sosial. Dia menjelaskan, video penangkapan Andri Bibir di lapangan parkir sebelah Masjid Al-Huda yang berlokasi di Jalan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikaitkan dengan kematian Harun (15) adalah dua hal berbeda.

Namun, oleh akun pembuat hoaks dijadikan satu sehingga seolah peristiwa itu menjadi satu kesatuan, padahal berbeda. Terkait akun yang menyebar di media sosial, di dalam akun tersebut tertulis:

”Innalillahi wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA”.

Hal ini pun diakui oleh Andri Bibir. Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa yang berada pada video tersebut benar dirinya. ”Pas waktu saya diperlihatkan video itu, saya bilang, ’Pak, itu video saya waktu ditangkap’,” ucapnya.

Andri menyampaikan, waktu itu dirinya sedang beristirahat di lapangan parkir setelah membuat kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu. Ia sempat melarikan diri, tetapi tetap tertangkap oleh anggota Brimob.

Dedi menegaskan, berita tentang Harun adalah hoaks dan polisi akan terus mendalami pembuat dan penyebar dari berita ini. ”Polisi akan melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah terakhir untuk memitigasi, jangan sampai berita hoaks tersebar terus,” lanjutnya.

 

Tim internal yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto pun akan melakukan rapat pertama pada Senin, 27 Mei. Rapat tersebut untuk mengerjakan rencana tidak lanjut dan melakukan investigasi secara komprehensif atas aksi unjuk rasa.

Normalisasi media sosial

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembatasan akses terhadap media sosial pada 22 Mei 2019 pukul 11.00 hingga 25 Mei 2019 pukul 12.00 dilakukan karena keresahan di masyarakat meningkat.

”Temuan kami dalam pemantauan sebelum pembatasan, ada 30 hoaks yang dibuat dan disebarkan lewat 1.932 akun Lokator Sumber Seragam (LSS) atau Uniform Resource Locator (URL). Sebanyak 450 disebarkan melalui Facebook, 581 melalui Instagram, 784 melalui Twitter, dan 1 melalui Linkage,” papar Samuel.

 

Meski akses media sosial telah kembali dibuka, Samuel memastikan pemantauan tetap dilakukan demi menjaga kestabilan di masyarakat. Kemkominfo pun akan terus mengevaluasi dan menerbitkan peraturan terbaru terkait revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

”Kami mewajibkan kepada pemilik platform untuk secara aktif membersihkan berita-berita bohong yang ada. Kalau tidak, akan diberikan sanksi berupa administrasi, denda, hingga penutupan. Bisa juga dikenai pasal turut serta dalam kejahatan apabila membiarkan berita bohong masih ada di platformnya,” tutur Samuel.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polisi Kembali Tetapkan 11 Tersangka Perusuh

  1. Perselingkuhan Intelek
    May 26, 2019 at 12:54 am

    semoga Penangkapan terus dilanjutkan karena sangat memBahayakan NKRI dengan cara Anarkis dan Makar

Leave a Reply to Perselingkuhan Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *