Pimpinan DPR tindaklanjuti pergantian Fahri Hamzah saat kasus inkrah


pimpinan-dpr-tindaklanjuti-pergantian-fahri-hamzah-saat-kasus-inkrahWakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan akan menindaklanjuti permohonan pergantian posisi Fahri Hamzah yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah ada kekuatan hukum tetap. Hal itu merupakan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Plt Ketua DPR Fadli Zon.

“Ya sudah kita menunggu sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah). Itu kesepakatan rapat pimpinan DPR,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (17/1).

Taufik meminta agar persoalan ini juga harus diatur secara jelas dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, saat revisi sebelumnya, banyak perwakilan fraksi yang jarang mengikuti rapat dan baru terkejut ketika hasilnya diputuskan.

“Ke depan besok coba dibuat seluruh alat kelengkapan dewan harus tunduk dan taat pada keputusan fraksi tanpa memperhatikan proses banding yang diajukan oleh siapapun itu yang diganti, titik itu saja,” tegasnya.

Di UU MD3 saat ini, kata Taufik, telah diatur proses pergantian salah satu pimpinan, maka harus menunggu kasusnya kekuatan hukum tetap. Sehingga, proses pergantian Fahri dari jabatan pimpinan dewan masih mengacu pada UU MD3 saat ini.

“Karena kita masih tunduk dan taat pada keputusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap,” ujar Taufik.

Hubungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali memanas. Penyebabnya, terbitnya tiga surat dari PKS. Dua surat dari Presiden PKS Sohibul Iman dan satu surat dari fraksi PKS.

Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul. Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri Hamzah.

PN Jaksel memenangkan Fahri terkait gugatan atas pemecatannya dari keanggotaan partai hingga alat kelengkapan dewan DPR. Dulu, DPR menyatakan belum bisa diproses karena masih ada gugatan banding dari PKS di pengadilan. PKS mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Posisi Fahri justru semakin di atas angin setelah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS. Kuasa hukum Fahri Hamzah sekaligus Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016 ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Pimpinan DPR tindaklanjuti pergantian Fahri Hamzah saat kasus inkrah

  1. Perselingkuhan+Intelek
    January 17, 2018 at 10:16 pm

    si Fahri Hamzah wajib diGanti diLengserkan, kagak ada gunanya untuk Negara Bangsa

  2. Muhammad Makhfudz
    January 19, 2018 at 7:38 pm

    WUJUDKAN MERUSAK AJA

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *