Pakistan Airlines Didenda Rp 120 Juta


Jakarta — Akibat melintasi suatu negara tanpa izin, pesawat Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines beregistrasi AP BEH yang terbang dari Dili, Timor Leste, Senin (7/3), dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hassanuddin, Makassar dan dikenakan sanksi overfly oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp 120 juta.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S Ervan, selain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakistan itu juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerba­ng­an yang berlaku di Indonesia.
”Mereka harus mengurus izin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan membayar denda. Ini pesawat sipil jadi diberlaku­kan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan, kepada SH, Senin. Kata Bambang, denda sekitar Rp 120 juta  itu akan masuk ke kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub.
“Untuk izin ke­amanan (security clearence) dan izin diplomatik (diplomatic clearance) tidak dikenakan denda, hanya diwajibkan me­ngurus dokumen yang dibutuhkan,” kata dia. Bambang menjelaskan, pesawat yang melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan.
”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memiliki izin,” kata dia.
Kasus pesawat Pakistan International Airlines yang dipaksa mendarat ditangani tiga kementerian, yakni Kementerian Luar Negeri (Diplomatik Clearing), Kementerian Pertahanan (security clearing) dan Kementerian Perhubungan (Flight Aproval).

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *