PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menolak semua penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk dan transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Febri Toga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Febri Toga.
Rute Internasional
Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutur Febri Toga.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. ( Mdk / IM )
Peraturan tinggal Peraturan biasanya Peraturan di Lapangan berbeda karena punya Motto ada Uang ada Jjin Masuk, sudah berapa banyak Uang mengalir ke Kantong Petugas Lapangan? Para Turis Asing di Palak, Turis lokal ada Uang Pelicin untuk Pelanggaran Peraturan, lancar deh semuanya
Tolaknya jangan pas sudah sampai tapi sebelum mereka berangkat naik pesawat sama seperti pemerintah arab saudi menolak masuk jemaah umroh.
hingga sekarang ini disetiap Bandara Indonesia , pengantar Penumpang bisa nyelonong masuk ikut kedalam asal berbekal Amplop Berisi Kertas Berwarna saja langsung you are welcme indeed, dah mentalnya turun temurun