Mendagri: Kolom Agama di KTP Tak Masalah Dikosongkan


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang.

“Dalam undang-undang kan baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan nggak ada masalah kan,” ujarnya dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

Sejauh ini, mengenai kolom Agama, menurut Tjahjo, sedang dikomunikasikan dengan Kementerian Agama. Karena itu, tegasnya, untuk sementara, tak masalah, ada warga yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP.

“Undang-undang kan tidak boleh dilanggar, tetapi keyakinan orang lain juga jangan sampai diganggu,” kata Politikus PDIP tersebut.

Menurut Tjahjo, agama lain di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu, juga perlu diperjuangkan. Sebab keyakinan seseorang itu adalah hak asasi manusia (HAM). Terlebih, tegas Tjahjo, Indonesia bukanlah negara agama, tetapi berlandaskan hukum.

“Jadi sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, mengganggu dan akidahnya jelas, kitab sucinya juga jelas, ya perlu diperjuangkan,” kata Tjahjo.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

8 thoughts on “Mendagri: Kolom Agama di KTP Tak Masalah Dikosongkan

  1. James
    November 7, 2014 at 6:54 pm

    Indonesia bukanlah Negara Agama tapi berlandaskan Hukum, tapi Kenyataan Agama Mayoritas MEMAKSAKAN dan MENEKAN Agama Minoritas, sesama Muslim saja Berperang dan Bertindak Hukum Rimba sebagai contoh FPI, FBR, FBU, FBB, itu kan sekelompok Manusia ISIS terselubung ???

    1. ferdinandpandey
      November 7, 2014 at 10:48 pm

      Setuju,kolom agama ngak usah diadakan/diisi.Sebab urusan agama/keyakinan adalah urusan pribadi manusia,dimana tidak ada kekuatan apapun yang boleh intervensi termasuk negara.Maka oleh karena itu, untuk di ruang publik para petugas yang melayani harus bersifat netral dan dalam penampiilannya harus memperlihatkan kenetralan ; Misalnya seorang polisi seharusnya tidak menggunakan lambang agama seperti misalnya menggunakan jilbab.Apalagi Negara Bangsa ini,penerapan Hukumnya adalah Hukum Demokrasi ; siapa saja harus diperlakukan sama dan setara dihadapan Hukum.Tanpa memandang status seseorang,gender dan latar belakang SARA.

  2. Anwar
    November 8, 2014 at 2:51 am

    Anda-anda ini jangan picik. Pencantuman Agama di KTP beda dengan seseorang masuk agama trtentu . Menganut agama ya,,, itu hak azazi, yng dalam agama Islam sudah jelas tidak ada paksaan dalam Agama ( ga tahu di agama lain). Mengapa pencantuman prlu ? , krn dalam Islam nantinya menyangkut Hak dan Kewajiban. Bagaimana kita tahu kalo ada tetangga baru pindah trus dia meninggal ? Dalam Islam ada tatacara Kewajiban sbg Muslim mmperlakukan orang yng meninggal . Jangn mngetengkan mslah.. Pemerintahpun sbnarny jga sangat memerlukan data, dari mana kita tahu mayoritas orang Amrik Kristen, Arab mayoritas Islam, Indonesia ?,,,, . Dalam hal alokasi bantuan dana pemerintah untuk tempat ibadah, kan prlu data dri pemeluk agama. Jangan sampai Tirani Minoritas , tdk mmenuhi rasa keadilan. Inikah yang diinginkan non Muslim?. Lihat diluar sana bgmn Muslim di Amerka ga neko-neko !

  3. Amran
    November 8, 2014 at 7:01 am

    Umat Islam Indonesia menolak Pengosongan Kolom Agama, !

  4. pengamat
    November 8, 2014 at 10:13 am

    sebaiknya diisi saja biar ngga disangka atheis alias tidak beragama. Kalau islam jelas sebagai agama bukan sekedar faith hubungan manusia dengan tuhan.

  5. James
    November 8, 2014 at 8:42 pm

    sebaiknya di KOSONG kan saja karena itu Hak Asasi seseorang, meski di isi juga tetap saja orang dapat menyalah gunakan kolom itu semisal mengaku Islam padahal ISIS, Atheis atau Komunis !!! jadi di isi itu Tidak Menjamin yang sebenarnya !!!

  6. pengamat
    November 9, 2014 at 2:45 am

    kalau di KTP perlu kolom agama, tapi pas menulis resume / CV buat lamaran kerja tidak perlu ditulis agamanya.

    1. James
      November 9, 2014 at 5:05 pm

      Tulis kolom Agama di CV atau Resumi gak harus dari KTP, dari otak cerdas bukan otak dengkul

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *