Kasus Ujaran Kebencian Ditangani Polisi Selama Covid-19, Hina Presiden hingga Menkes


Polda Metro Jaya tengah menangani kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang muncul di tengah wabah Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada 14 bekas perkara dengan 10 orang tersangka yang sedang diusut Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

“Mulai dari menghina Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, hingga menyebarkan berita bohong terkait sebaran Covid-19,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Yusri mengatakan, para pelaku sebagian besar menggunakan akun anonim atau palsu untuk menyebarkan konten-konten yang bermuatan negatif ke media sosial.

“Modusnya pakai akun palsu atau sengaja menggunakan nama orang lain untuk menyebarkan berita tersebut,” ujar dia.

Menurut dia, tujuan utama ingin membuat keresahan di tengah masyarakat dan juga memunculkan sentimen negatif pihak-pihak tertentu.

“Kontennya menjadi viral kemudian masyarakat jadi resah,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 UU ITE junto Pasal 45 dan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207-208 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya Yusri menyampaikan, terjadi peningkatan jumlah kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di masa pandemi Covid-19.

Yusri mencatat sepanjang Maret 2020 hingga April 2020 menerima setidaknya 443 laporan berkenaan dengan ujaran kebencian dan berita bohong.

“Tren ada kenaikan dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama,” kata dia.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *