KEMATIAN Sekjen DPP Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa, akibat keganasan debt collector atau penagih utang kartu kredit Citibank mengundang reaksi masyarakat. Tak hanya menimbulkan citra buruk, kejadian ini juga membuat kepercayaan masyarakat kepada pihak bank berkurang.
“Kejadian tersebut membuat image bank yang bersangkutan tidak baik,” kata seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya di Jakarta, Jumat (15/4).
Sementara itu, keluarga Irzen Octa telah menggugat Citibank perwakilan Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keluarga menilai, Citibank lalai dan menyalahi aturan Federal Trade Commission Amerika Serikat yang melarang cara-cara kekerasan serta melawan hukum, termasuk debt collector.
“Saya daftarkan gugatan Citibank Amerika. Karena, di Amerika debt collector itu tidak dibenarkan. Karenanya, saya mengajukan gugutan,” kata OC Kaligis, kuasa hukum keluarga Irzen Octa. “Karena ini menyangkut nyawa seseorang, maka kita gugat materiil Rp 1 triliun dan imateriil Rp 2 triliun.”
Tak hanya menyisakan duka, kematian Irzen Octa juga menimbulkan tanda tanya. Sebab, ada laporan ganda hasil visum forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke kepolisian. Laporan ganda ini dikhawatirkan mengaburkan penyidikan