Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga pasangan Prabowo-Hatta berkampanye di luar jadwal dengan cara menyampaikan visi-misi di hadapan kader Partai Demokrat tanggal 1 Juni 2014, di Hotel Grand Sahid Jakarta.
“Dugaannya ada penyampaian visi-misi dan program di luar aturan kampanye KPU (Komisi Pemilihan Umum). Tadi ada sejumlah pertanyaan terkait apakah ada penyampaian visi-misi, sampai penyampaian dan ajakan memilih,” kata ketua Bawaslu Muhammad di kantor Bawaslu Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Bawaslu telah menyimpan sejumlah bukti terkait pelanggaran pasangan Prabowo-Hatta. Di antaranya bukti rekaman dan keterangan saksi-saksi.
“Barang bukti itu berupa rekaman acara di Demokrat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bawaslu juga telah meminta keterangan Pak Syarief Hasan (Ketua Harian Partai Demokrat), dan dari tvOne yang meliput,” jelasnya.
Dalam waktu lima hari Bawaslu berjanji akan segera memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta.
“Bawaslu segera melakukan kajian-kajian terhadap jawaban-jawaban itu. Kita punya waktu lima hari untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran,” terang dia.
belum menjadi Presiden dan Wakil Presiden sudah Melanggar !!! nanti bakal Melanggar Pancasila dan UUD Negara !!! kalau memang ternyata terbukti Melanggar akan dikenakan sanksi apa ?? dibatalkan Capres dan Cawapresnya ??? wajarlah kalau dibatalkan karena melanggar peraturan Pemilu !!!
Dasar arogan..
Kali ini saat yang menentukan untuk rakyat Indonesia, apakah mereka akan dipimpin terus oleh sosok yang mengatasnamakan rakyat sementara rakyat mayoritas hidup seninkemis atau bakal mengalami perobahan dibawah kepemimpinan yang benar-benar merakyat
Jokowi-JK 4 President and Vice President of Indonesia