Ini yang dilarang saat memasuki masa kampanye Pemilu 2019


KPU telah menetapkan dua calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pengambilan nomor urut juga sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya dua pasangan ini akan memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018-13 April 2019.

Khusus kampanye, ada beberapa aturan yang dilarang dan harus ditaati setiap pasangan yang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Apa saja aturan yang wajib ditaati selama masa kampanye, berikut ulasannya:

1. Melarang peserta kampanye membawa bendera negara lain

 Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tercantum beberapa larangan dalam kampanye. Salah satunya terdapat di pasal 45 Ayat (1) yang melarang peserta membawa bendera negara lain. “Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pasal tersebut berbunyi: “Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan,” bunyi Pasal 45 Ayat (1).

2. Dilarang kampanye di tempat ibadah

 Dua pasangan Capres-Cawapres ini harus patuh pada aturan PKPU yang mengatur tempat-tempat dipasang alat peraga kampanye hal itu tercantum dalam pasal 34 Ayat (2), PKPU Nomor 23/2018.

“Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” bunyi pasal 34 (2).

3. Pemberian hadian dibatasi

Dalam PKPU Nomor 23/2018 juga mengatur pembagian hadiah. Setiap pasangan Capres-Cawapres hanya bisa memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan harga paling tinggi Rp 1 juta yang diatur dalam pasal 53 ayat 3 dan 4.

“Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang.” bunyi ayat 3.

“Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian bunyi ayat 4.

4. Memberi uang

Pasal 69 ayat 1 mengatur tentang larangan mengganggu ketertiban umum dan juga melarang memberi uang atau materi kepada peserta kampanye.

“Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye,” bunyi pasal 69 ayat 1 huruf j.

5. Dilarang menghasut dan mengadu domba

 Selain itu, peserta tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Selain itu, peserta kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Dan juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *