Kapal nelayan Malaysia ditangkap aparat Indonesia [MEDAN] Penangkapan terhadap 12 orang warga Malaysia, terdiri dari dua orang nakhoda dan sepuluh orang anak buah kapal (ABK), oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Pulau Berhala, ternyata berbuntut panjang. Malaysia melalui Konsul Jenderal Malaysia di Medan memprotes penangkapan tersebut, serta meminta pemerintah Indonesia segera memulangkan nakhoda dan para ABK berikut dua kapal yang diamankan.
“Lokasi penangkapan tersebut masih berada dalam wilayah perairan Malaysia. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan Tentara Diraja Laut Malaysia Malaysia sudah mengingatkan petugas Indonesia tentang wilayah penangkapan tersebut. Namun oleh petugas Kelautan Indonesia tidak ditanggapi. Mereka mengabaikan meski sudah diperingatkan,” ujar Konsul Jenderal Malaysia, Norlin Bin Othman.
Kapten Nusalims, salah seorang petugas yang turut melakukan penangkapan dua kapal nelayan milik warga Malaysia menyampaikan, penangkapan terhadap Kapal Malaysia Nomor KF 5195 dan KF 5325 di wilayah perairan di Indonesia. Petugas langsung mengamankan kedua kapal nelayan berikut membawa nakhoda beserta ABK atas tuduhan melakukan pencurian ikat di perairan Indonesia.
“Saat melakukan penangkapan tersebut, tentara Malaysia dengan menggunakan helikopter memerintahkan kami untuk melepas kedua kapal. Kami sempat dibuntuti mereka yang dilengkapi senjata. Namun kami tetap membawa kedua kapal berikut seluruh awak kapal ke dermaga. Mereka tetap diproses atas tuduhan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia,” sebutnya