Gara-gara Ada Syarat Baru Masuk Bali, 40 Persen Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Dibatalkan


Sebanyak 40 penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatalkan pada Selasa (29/6/2021).

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan kebijakan syarat baru untuk masuk Bali.

Di mana hal itu tertulis pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan syarat ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali.

Baik menggunakan transportasi udara, darat dan laut yang mulai efektif berlaku pada hari Rabu 30 Juni 2021 besok.

Dalam aturan itu bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes swab berbasis PCR.

Sedangkan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat perlu menyertakan keterangan negatif PCR atau hasil rapid test antigen.

Satu hari menjelang pemberlakuan pengetatan bagi PPDN masuk Bali, terpantau kedatangan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak begitu ramai.

Bahkan menurut informasi banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya ke Bali hari ini, hal tersebut pun dibenarkan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selaku pengelola.

“Untuk planning flight hari ini memang sudah ada yang cancel untuk jumlahnya tidak tahu pasti, tapi planning flight yang cancel kurang lebih mencapai 40 persen” ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Selasa 29 Juni 2021.

Untuk aktivitas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menurut Taufan terpantau landai tidak terlalu ramai baik di terminal kedatangan domestik maupun terminal keberangkatan domestik.

Sebelumnya data yang tercatat di terminal kedatangan domestik tertinggi mencapai 8 ribu penumpang, sementara di terminal keberangkatan itu bisa mencapai 7 ribu penumpang.

“Rata-rata per hari penumpang itu mencapai jumlah total 15 ribu terdiri dari 8 ribu kedatangan dan keberangkatan sebanyak 7 ribu,” imbuh Taufan.

Dari informasi yang didapatkan untuk planning flight hari ini mencapai 70 penerbangan takeoff landing, dan kurang lebih 20 penerbangan dibatalkan atau cancel.

Keberangkatan Bandara asal yang hari ini banyak cancel didominasi dari tiga kota besar diantaranya Jakarta, Surabaya dan Lombok.

Namun mengenai alasan kenapa banyak maskapai melakukan cancel, Taufan tidak mengetahui alasan pasti dari maskapai karena itu merupakan kewenangan penuh mereka.

“Kami terus terang tidak tahu kenapa maskapai melakukan cancel hari ini padahal aturannya efektif berlaku besok. Tetapi data hari ini yang kami terima sudah banyak cancel flight,” jelasnya.

Tetapi pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan syarat terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai.

Apakah dengan kebijakan ini akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara?

Taufan mengatakan hal itu tidak bisa dipungkiri.

“Tentunya memang hal itu tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan ini akan mempengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui Bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui Bandara,” katanya.

“Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kita penurunan terjadi 30 sampai 40 persen atau sekira tidak lebih dari 5 ribu hingga 6 ribu,” tambahnya.

Disinggung mengenai planning flight besok atau di hari pertama penerapan pengetatan masuk ke Bali melalui Bandara berapa, Taufan menyampaikan data itu baru diterima olehnya paling cepat sore ini atau paling lambat besok pagi.

“Untuk planning flight besok biasanya itu sore ini akan keluar dan akan di-update lagi oleh teman-teman di lapangan itu pagi hari besok,” imbuhnya.

PPKM Darurat akan Diberlakukan

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi memastikan bahwa kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan.

Bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menunjuk Menko Marves Luhut Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi Mahardi dalam siaran tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Saat ini, lanjutnya, sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil.

Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah.

“Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat,” katanya.

“Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yg beredar di grup whatssapp. Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yg sehat dan terus waspada,” tambahnya.

Perketat Mobilitas

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan mengambil langkah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di mana aturan PPKM darurat akan lebih ketat dibandingkan pada PPKM Mikro yang tengah diterapkan saat ini.

Kebijakan PPKM Darurat ini diambil Jokowi sebagai salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.

Diberitakan Tribunnews.com, media luar negeri dari Singapura, Straits Times mengabarkan Presiden Jokowi disebut memimpin rapat internal pada Selasa (29/6/2021) pagi ini.

Rapat itu dikabarkan akan mengambil kebijakan baru soal penanganan Covid-19 yang disebut dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Informasi itu didapatkan Straits Times dari dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Apa itu PPKM Darurat

Lantas apa itu PPKM Darurat?

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana perihal rencana PPKM Daururat.

Namun, PPKM Darurat dipastikan bakal lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini.

Menurut sumber Straits Times, dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.

Demikian disampaikan oleh seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah.

Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.

Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah.

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

“Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden),” kata salah satu sumber kepada Straits Times.

DPR Dukung Wacana Pemberlakuan PPKM Darurat

PPKM Darurat yang dikabarnya bakal diterapkan Jokowi pada Rabu (30/6/2021) besok didukung oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.

“Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” kata Gus Muhaimin melalui keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021 dan selalu diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu. Namun, kasus Covid terus naik.

Karena itu, Gus Muhaimin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat. Dia mengingatkan bahaya Covid-19 kini menyasar bukan saja ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak.

“Saya ingatkan ancaman Covid saat ini semakin serius. Bahkan sudah menjangkiti anak-anak,” ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar.

Menurut dia, kesadaran amat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang.

Pasalnya, wabah ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan orang perorang.

“Masalah pandemi ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan kelompok atau orang perorang.”

“Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya,” pungkasnya.( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *